Sikapi Pernyataan, KNPI Bakal Lapor Resmi Kades Waleh Ke Polda dan Kejati Malut

Hukum, Maluku Utara1875 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara kembali menyikapi pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Waleh, yakni Anhar Syafar kepada berbagai media online dengan menyampaikan bahwa KNPI menyampaikan informasi hoax alias fitnah.

ADVERTISEMENT

Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan hutan mangrove milik pemerintah yang diduga kuat telah di jual oleh Kepala Desa Waleh, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Atas perihal ini, Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Isnain Bailusy angkat bicara soal penyampaian kades bahwa penyampaian KNPI adalah informasi hoax alias fitnah, Sabtu 15 Juli 2023.

” Perlu diketahui yang kami pressure ini bukan hoax, dan ini masalah serius soal aset pemerintah. Karena warga desa Waleh sendiri telah melaporkan masalah ini ke Kejari Halmahera Tengah pada tanggal 13 Juni 2023, namun karena di duga kuat dibeking oleh oknum pejabat sehingga masalah ini diduga sengaja di diamkan hingga kini,” bebernya.

Sementara menurut dia, KNPI juga memiliki bukti dan pengakuan yang kuat dari warga terkait dengan Kades dan Oknum Eksternal, dimana mereka pernah mengukur Lahan Hutan Mangrove.

” Jadi kalau tidak di bayar, kenapa pihak eksternal PT IWIP dan Kades Wale mengukur Lahan Hutan Mangrove yang tentunya masuk aset negara yang dilindung Undang -Undang. Ini kan aneh, ” Ucap Isnaini dengan penuh tanda tanya terhadap perbuatan pihak Eksternal PT IWIP dan Kades Waleh.

Sementara disentil terkait dengan masyarakat dan pemerintah Desa Waleh, ia bahkan membeberkan bahwa masyarakat mengakui adanya penjualan lahan hutan mangrove kepada PT IWIP.

“Dari hasil investigasi pada tanggal 8 Juli 2023 kemarin, masyarakat dan salah satu pemerintahan desa Waleh mengakui dan bahkan sudah dilaporkan tapi blum ada progres dari Kejari Halmahera Tengah,” ucapnya.

Lebih mirisnya bahwa sudah ada plang larangan dari pemerintah melalui dinas Kehutanan, masih saja ada adegan dugaan jual beli lahan hutan mangrove yang merujuk pada penebangan.

“Karena ini menyangkut marwah organisasi, kami akan melaporkan secara resmi di Kejaksaan Negeri dan apabila mandek lagi, kami akan meminta dengan menyurat ke Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas hingga ke Kejagung RI, Karena ini soal aset daerah, dan belum lagi soal Lahan Hutan Mangrove yang dilindungi oleh negara,” Tandasnya.

Tak hanya itu saja, ia juga menegaskan akan melaporkan dugaan kasus ini ke Polda Maluku Utara dan Kejati yang disertai dengan aksi bersama komunitas peduli lingkar tambang (KPLT) dan Komunitas Peduli Mangrove Maluku Utara.

Sementara Kades Waleh hingga sampai saat ini, awak media masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan terkait perihal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.