Akan Geruduk KPK dan Kejagung, PB-FORMMALUT Minta Ungkap Peran Samsudin Atas Problem TPPU & 21 IUP

Jakarta, Maluku Utara562 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Setelah 7 orang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di antaranya adalah Eks Gubernur Maluku Utara, yakni Abdul Gani Kasuba, Rabu 15 Mei 2024.

Meski demikian, kasus tersebut memang suda dalam posisi penanganan hukum yang sangat  luar biasa, KPK bahkan telah menoreh prestasi ketika membongkar kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan di provinsi Maluku Utara.

Sementara  Perempuan asal Halmahera Utara, Nola menyampaikan agar proses pengembangan kasus harus terus di lakukan, apalagi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur hingga dugaannya mencapai Rp100 miliar lebih.

” Olehnya itu, Kami juga meminta agar KPK juga berfokus pada peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara atas kasus tersebut,” ucapnya

” Modus yang berlangsung melalui 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, konon menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa,  jika di teliti,” sambungnya.

Dikatakan lanjut, walaupun AGK dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, namun posisi hukum haruslah berlaku adil pada siapapun.

Pihaknya juga meminta agar  KPK juga memfokuskan terkait peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara yang saaat ini menjabat sebagai PLH Gubernur Maluku Utara yang di tunjuk oleh kemendagri harus terus di periksa, apalagi Syamsudin Abdul Kadir, pegawai negeri sipil sekaligus Sekretaris Daerah Maluku Utara. Sehingga kiranya KPK harus menguber pejabat penting di Malut, untuk di mintai keterangan berulang-ulang kali, agar dugaan suap dan pencucian uang, bisa terungkap secara terang benderang oleh KPK.

Nola bahkan telah berkoordinasi dengan Ketua Umum PB-FORMMALUT, M. Reza A Syadik, hingga dijadwalkan pada Jum’at 17 Mei 2024 mendatang, PENGURUS BESAR FORUM MAHASISWA MALUKU UTARA JABODETABEK, akan menggelar demonstrasi di depan gedung KPK dan Kejagung RI, yang di koordinator langsung Nola sebagai pemberdayaan Perempuan PB-FORMMALUT JABODETABEK.

Selain itu, Ketua Umum M. Reza A Syadik selaku menyampaikan ada dua masalah yang akan kita suarakan dalam aspirasi di dua lembaga, pertama terkait, posisi peran Syamsudin A Kadir sebagai sekda provinsi Maluku Utara untuk didalami oleh KPK, yang kedua adalah terakit dengan 21 IUP tambang di Maluku Utara yang diduga bermasalah pasca Kejati Maluku Utara memanggil Bambang Hermawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 7 Mei 2024 kemarin.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses