Sidang Tipiring Minuman Keras, Pelaku AA Alias Kules Asal Gurabati Didenda 35 Juta

Tidore, Medianasionla.id – Setelah diamankan bersama barang bukti oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tidore Selatan pada hari Selasa 16 Januari 2024 lalu, pelaku insial AA alias Kules terbukti memiliki dan menyimpan puluhan minuman keras tepatnya di Kelurahan Gurabati sebanyak 35 Botol yang di kemas dalam plastik.

Ps.KASUBSI PIDM Humas Polresta Tidore Kepulauan, AIPDA Agung Setiawan mengatakan pelaku telah mengikuti sidang dan putusan bersalah atas kepemilikan minuman keras di pengadilan Soasio Tidore Kepulauan.

ADVERTISEMENT

” Sidang putusan kasus minuman keras ini sudah dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2024, di Ruang Sidang Pengadilan negeri soasio terkait sidang Tipiring terhadap pelaku insal AA Alias kules,” ucapnya.

Sementara dalam sidang Tipiring tersebut, dipimpin oleh hakim tunggal bapak.Utoro Dwi Windardi, SH.,M.H dan Panitra Pengganti bapak Jones Vico Paays.,SH.

” Untuk putusannya, Pelaku AA Alias Kules ini membayar denda Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) atau diganti dengan kurungan penjara selama 12 (dua belas) hari,” tandasnya.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.