Papua Barat,medianasional.id – Perlu diberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.
Pasalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba sukses menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kompleks Tahiti, Jalan Sambo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (26/10/2026) malam.
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa Seorang pemuda berinisial DP (20) berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba bersama barang bukti sebanyak 38 saset plastik kecil berklip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang membawa dugaan barang haram dan baru saja tiba dari Manokwari menuju Bintuni.
Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni, AIPTU Sarifuddin, segera bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi sasaran.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Narkoba AKP Bonefasius Logoan menegaskan bahwa kecepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan ini.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang langsung kami kembangkan di lapangan,” ujar AKP Bonefasius Logoan.
Dijelaskannya, bahwa saat penggerebekan awal di kontrakan DP, petugas sempat menggeledah badan serta tas ransel milik terduga pelaku. Namun, penggeledahan awal belum membuahkan hasil.
Namun petugas tak menyerah, petugas membawa DP ke Markas Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni untuk interogasi mendalam. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, DP akhirnya bersuara dan membeberkan lokasi tersembunyi barang bukti.
Sekitar pukul 21.00 WIT, tim kembali menyisir kontrakan DP dengan disaksikan saksi setempat. Benar saja, petugas menemukan 38 saset plastik klip bening diduga ganja yang disembunyikan rapi di area wastafel tempat keramas di depan kamar mandi.
“Selain menyita 38 saset barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga DP. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan terduga positif menggunakan narkotika,” ungkap AKP Bonefasius Logoan, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil tes urine dan dugaan kepemilikan, peredaran merupakan hal terpisah dalam pembuktian hukum. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan DP serta asal-usul barang haram tersebut.
”Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal barang dari Manokwari,” tandas Kasat Narkoba.
Untuk diketahui, saat ini DP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






