KPK Telusuri Dugaan Korupsi DSP BNPB di Sejumlah Daerah

Papua Barat110 Dilihat

Papua Barat, medianasional.id – Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana. Dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan penanganan karhutla di sejumlah daerah, diantaranya Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Penelusuran mencakup aliran pembayaran BNPB kepada vendor yang ditunjuk langsung, mekanisme pengadaan, nilai pekerjaan, serta pihak yang diduga menikmati dana tersebut.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.

Selain itu, KPK juga mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam dana untuk banjir Sumatra pada akhir 2025 dan kebakaran hutan, lahan pada 2026.

Penyidik menelusuri kemungkinan praktik tersebut berlangsung sejak 2022 atau 2023, sehingga cakupannya tidak hanya pada satu kejadian bencana.

KPK dilaporkan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto sekitar Rp1 miliar.

KPK juga menduga sekitar Rp148 miliar dana siap pakai BNPB mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu selama periode 2024–2026, meski rincian kerugian negara dan aliran akhirnya masih dalam penyidikan.

Inti penyidikannya adalah memastikan apakah pembayaran kepada vendor benar-benar digunakan untuk kebutuhan penanggulangan bencana atau dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak terafiliasi.

Menurut konstruksi perkara KPK, modus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB terdiri dari konflik kepentingan dalam penunjukan vendor dan permintaan serta penerimaan fee pengadaan.Perkara ini masih berupa dugaan dan proses hukumnya berjalan.

Modus yang diduga Vendor sudah diarahkan sejak awal. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa untuk digunakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Mekanisme ini memang dimaksudkan untuk mempercepat respons saat bencana, tetapi diduga disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.

Perusahaan terafiliasi ikut mendapat proyek. Pada periode 2024–2026, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.

Nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut disebut sekitar Rp148 miliar.

Dana proyek diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. KPK menduga dana DSP mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan, antara lain, untuk pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE senilai sekitar Rp30,98 miliar.

Pejabat diduga meminta fee kepada penyedia. Dalam pengadaan 2026, RIC diduga meminta fee dari penyedia melalui perantara. KPK menyebut RIC diduga menerima sekitar Rp2,38 miliar, sedangkan GPS diduga menerima Rp140 juta serta uang tunai, valuta asing, emas, dan tabungan emas dari pihak penyedia.

Skemanya diduga berjalan seperti ini,
Dana darurat BNPB → penunjukan langsung vendor tertentu → proyek mengalir ke perusahaan terafiliasi → pejabat atau pihak terkait menerima fee/keuntungan pribadi.

KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, dolar AS, dolar Singapura, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses