Papua Barat, medianasional.id – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni perlu ditata secara menyeluruh, bukan hanya melalui perubahan struktur birokrasi, tetapi juga melalui penguatan perencanaan, pelayanan publik, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat.
Hal ini relevan karena peningkatan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan sebagai salah satu arah pembangunan Teluk Bintuni 2025–2029.
Agenda pembenahan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan
Setiap OPD perlu memiliki target, indikator, serta pembagian tanggung jawab yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih program dan saling lempar kewenangan.
Hubungkan perencanaan dengan anggaran
Program dalam RPJMD harus diterjemahkan ke dalam rencana kerja tahunan dan anggaran yang terukur.
Setiap kegiatan perlu menjawab masalah apa yang diselesaikan, siapa penerimanya, berapa biayanya, dan apa hasilnya.
Perkuat pelayanan sampai distrik dan kampung Pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan bantuan sosial perlu menggunakan standar layanan yang sama, termasuk bagi masyarakat di wilayah pedalaman dan pesisir.
Membangun pemerintahan digital yang sederhana E-government sebaiknya tidak berhenti pada pembuatan aplikasi. Sistem harus terintegrasi, mudah digunakan, memiliki basis data yang sama, dan tetap menyediakan layanan luring bagi masyarakat yang terbatas akses internetnya.
Perkuat transparansi dan pengawasan
Pemerintah perlu membuka informasi tentang anggaran, proyek, penerima manfaat, progres pembangunan, serta pengadaan barang dan jasa. Inspektorat, DPRK, media, kampus, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat harus diberi ruang pengawasan yang nyata.
Keterlibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal harus terus ditingkatkan
Setiap kebijakan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam dan investasi, perlu melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, memastikan manfaat yang adil, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Gunakan indikator kinerja yang dapat diverifikasi. Pasalnya keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau serapan anggaran, tetapi dari perubahan nyata, waktu layanan lebih cepat, kemiskinan berkurang, akses pendidikan dan kesehatan meningkat, serta ketimpangan antarwilayah menurun.
Harus melakukan audit kewenangan, program, dan data pada seluruh OPD.
Menetapkan daftar 10 layanan publik prioritas beserta standar waktu dan biayanya.
Membuat dashboard kinerja pembangunan yang dapat diakses masyarakat.
Membentuk forum koordinasi rutin antara pemerintah, DPRK, masyarakat adat, dunia usaha, dan kampung.
Membuka kanal pengaduan terpadu dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.
Mengevaluasi proyek yang terlambat, tidak tepat sasaran, atau tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
RPJMD Teluk Bintuni 2025–2029 sudah menjadi dasar perencanaan dan memuat indikator kinerja daerah; tantangan utamanya adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar menjadi alat pengendali pemerintahan, bukan sekadar dokumen administratif.
Intinya, penataan tata kelola harus diarahkan pada birokrasi yang jelas kewenangannya, anggaran yang terbuka, pelayanan yang dekat dengan masyarakat, pembangunan yang melibatkan masyarakat adat, serta kinerja yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.(Opini)
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






