Papua Barat, medianasional.id – Informasi yang berhasil dihimpun media ini, yaitu Kasus korupsi yang paling menonjol terkait proyek di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 2026 adalah perkara peningkatan Jalan Mogoy–Merdey. Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat melalui Dinas PUPR Papua Barat.
Nilai kontrak proyeksekitar Rp8,535 miliar.
Masa pelaksanaan: 25 Agustus–31 Desember 2023.
Realisasi fisik hanya 51,11 persen, tetapi pembayaran telah dilakukan 100 persen kepada CV Gloria Bintang Timur.
Pemeriksaan lapangan pada 11 September 2024 menyatakan pekerjaan belum selesai dan dinilai menimbulkan kerugian negara.
Kejaksaan memperkirakan kerugian negara sebesar Rp7,326 miliar. Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp5 miliar ke rekening pihak lain dan menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Perkembangan perkara pada 2026
Mahkamah Agung menolak kasasi sejumlah terdakwa, termasuk mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamuddin Bennu, dalam putusan Nomor 878 K/PID.SUS/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keuntungan sekitar Rp7,3 miliar dari proyek senilai Rp8,535 miliar.
Pada September 2026, Kejati Papua Barat bersama Kejari Teluk Bintuni menerima pengembalian Rp5,8 miliar. Dengan setoran sebelumnya sekitar Rp1,44 miliar, total pemulihan kerugian negara dilaporkan mencapai Rp7,32 miliar atau 100 persen.
Dugaan lain di PUPR Teluk Bintuni
Pada April 2026, aktivis juga melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan permukiman pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni senilai sekitar Rp132,7 miliar, yang disebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah di Distrik Weriagar, Taroi, dan Tamu. Namun, berdasarkan pemberitaan yang ditemukan, hal ini masih berupa tuntutan atau laporan masyarakat, bukan perkara yang telah dipastikan memiliki tersangka atau putusan pengadilan.
Intinya perkara Jalan Mogoy–Merdey sudah memasuki tahap putusan dan pemulihan kerugian negara, sedangkan dugaan proyek permukiman senilai Rp132,7 miliar masih perlu menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






