Ridwan Kamil Tidak Menerapkan Sistem Zonasi saat PPDB

Bandung143 Dilihat

Bandung medianasional.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk tidak menerapkan 90% sistem zonasi dan tetap menyesuaikan dengan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Hal ini berdasarkan hasil diskusi pemerintah Jawa Barat bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Pemrov Jabar memiliki kewenangan untuk menyesuaikan sistem zonasi dengan beberapa kondisi di daerah tertentu. “Pembahasan tersebut akan dibahas dalam rapat minggu ini, karena saya belum mendapatkan jawaban secara teknisnya,” ujarnya di gedung sate (30/1/2019).

Permendikbud yang menyebutkan ada tiga jalur pendaftaran PPDB 2018 jalur zonasi yang menerima sekitar 90 %, Jalur Prestasi 5 % dan mutasi tugas orangtua sebanyak 5 %. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di seluruh Indonesia.

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi dan menegur kepala daerah jika terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut, terlebih apabila tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Pemerintah pusat dapat saja mengurangi dana Bantuan Operasional Sekolah untuk beberapa pelangggaran.

“Jika diterapkan sama persis dengan Permendikbud, sekolah-sekolah yang dibangun sejak masa kolonial seperti SMA 3 dan SMA 5 tidak akan mendapatkan siswa karena tidak berada di area pemukiman warga,” tuturnya.

Walaupun begitu, Gubernur tetap mendukung dengan adanya PPDB Sistem Zonasi ini. Banyak kemungkinan yang bisa didapatkan seperti, biaya trasnportasi yang minim, sekolah yang dekat dari rumah akan mendapat keuntungan tersendiri berupa tidak akan mengeluarkan biaya tinggi hanya untuk ongkos. Riswandi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.