Rehabilitasi Gedung Gereja Alfa Omega Waisai Cair 100 Persen, Sejumlah Pejabat Didesak untuk Diperiksa

Papua Barat Daya2059 Dilihat

Papua Barat Daya, medianasional.id – Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Raja Ampat harus segera diperiksa untuk mempertanggung jawabkan atas pencairan 100℅ (seratus persen) Anggaran Proyek Rehabilitasi Gedung Gereja Alfa Omega di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya senilai Rp2,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh daerah setempat yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini melalui pesan WhatsApp,Sabtu (30/5/2026).

“Menurut temuan Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, proyek tersebut jauh dari kata selesai dan mangkrak namun anggarannya bisa cair seratus persen,” ungkapnya.

Sesungguhnya tidak ada dasar aturan yang mengizinkan pencairan dana 100% saat pekerjaan mangkrak. Justru sebaliknya, peraturan yang berlaku melarang praktik tersebut sesuai Permenkeu Nomor 109 Tahun 2023.

Peremenkeu Nomor 109 Tahun 2023 menegaskan, bahwa pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah Pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen). Masa kontraknya berakhir Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani.

Kemudian berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.Pengadaan barang/jasa pemerintah harus Akuntabel dan berbasis prestasi pekerjaan nyata. Pembayaran hanya dibenarkan berdasarkan progres fisik riil.

Pembayaran penuh tanpa capaian fisik merupakan pelanggaran langsung sudah sepatutnya Prinsip Retensi 5% (lima persen), dan pembayaran maksimal biasanya 95% (srmbilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, dengan 5% retensi selama masa pemeliharaan.

Pembayaran 95% (dengan serah terima)
Retensi 5% (ditahan hingga masa pemeliharaan selesai)

Pencairan 100% pada proyek mangkrak bertentangan dengan Permenkeu 109/2023 Pasal 7 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini merupakan kejahatan administrasi yang dilegalkan” dan masuk unsur tindak pidana korupsi jika unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, tokoh pemuda GKI, Endi Mambrasar mendesak Aparat Hukum memeriksa kontraktor (pihak ketiga) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara Akademisi Raja Ampat,Filep Y. S. Mayor juga mendesak Penegak Hukum Kepolisian/Kejaksaan untuk memeriksa Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh pejabat di Dinas PUPR Raja Ampat yang terlibat dalam proyek dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan untuk hak jawab dari pihak terkait dan para pejabat tersebut diatas.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses