Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Tegang, Hakim Tolak Penundaan Tuntutan Jaksa Selama Tiga Minggu

Indramayu6082 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang berlokasi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar dengan agenda persiapan pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, Priyo dan Ririn.
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu tersebut sempat berlangsung tegang setelah Majelis Hakim memberikan teguran keras kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait efisiensi waktu penyusunan berkas tuntutan.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan permohonan penundaan sidang selama tiga minggu. Pihak penuntut berdalih bahwa waktu yang cukup lama diperlukan karena mekanisme penyusunan berkas perkara ini mewajibkan JPU untuk melakukan koordinasi tuntutan secara struktural hingga ke Kejaksaan Agung. Selain itu, status kedua terdakwa yang saling menjadi saksi satu sama lain membuat pengajuan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan dan tidak dapat dipisah.
Namun, alasan yang diajukan oleh JPU tersebut langsung dipatahkan oleh Hakim Ketua. Majelis Hakim menilai alasan birokrasi koordinasi itu kurang relevan dan berpotensi mengulur waktu sehingga dapat merugikan jalannya proses peradilan formal. Hakim menegaskan bahwa berdasarkan kelaziman dan standar operasional prosedur yang ada, batas waktu penyusunan tuntutan untuk perkara penting maksimal adalah dua minggu.
Demi menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang hadir di ruang sidang, Majelis Hakim secara resmi menolak permohonan penundaan tiga minggu yang diminta oleh jaksa.
Melalui hasil musyawarah, Majelis Hakim mengambil keputusan tegas dengan hanya memberikan batas waktu toleransi selama dua minggu kepada JPU. Hakim Ketua secara ketok palu menetapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan pidana bagi terdakwa Priyo dan Ririn wajib dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2026. Setelah membacakan penetapan jadwal tersebut, Majelis Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup.
Kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman ini terus mendapat pengawalan ketat dari pihak keluarga korban dan masyarakat luas yang menuntut penegakan hukum secara adil, transparan, dan maksimal bagi kedua terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses