Rawan Pencurian Kabel Telkom, Karyawan BUMN “Kota Metro” Lapor Ke Polres Kota Metro

Hukum62 Dilihat

Metro, Medianasional.id

Warga kecamatan metro barat, kota metro Provinsi lampung diresahkan dengan adanya aktifitas pekerja penggali kabel yang beraktifitas pada malam hari. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pekerjaan tersebut ilegal atau legal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian berlangsung sejak malam hingga menjelang pagi. Sejumlah orang terlihat menggali kabel tanam jenis KTTL (Kabel Tanam Tanah Langsung) yang diduga bagian dari aset Telkom dengan menggunakan alat dan kendaraan.

Tim investigasi media yang mendatangi lokasi menemukan bekas galian memanjang di tepi jalan. Tidak terdapat papan proyek, rambu keselamatan kerja, maupun identitas resmi pelaksana pekerjaan. Padahal, pekerjaan resmi umumnya dilengkapi dokumen administrasi, pemberitahuan lingkungan, serta standar pengamanan kerja yang jelas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut Tim investigasi media menghubungi M Ridwan Salah satu karyawan BUMN, Ia menjelaskan bahwasannya sampai saat ini pihak Telkom Indonesia sendiri belum ada instruksi pengalian ataupun pengambilan kabel KTTL di wilayah kerjanya.

“Ya, persoalan penggalian kabel di beberapa titik khsusunya di metro barat kota metro pada tanggal 27 agustus 2026 kemarin sudah kita laporkan kepihak Polres setempat. Dengan Nomor laporan: LP/B/357/VIII/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,” ucap M Ridwan saat di hubungi melalui telpon selulernya, jum’at (6/11/2026).

Adapun isi laporan yang kami laporkan di polres Metro, lanjut M Ridwan, bahwasannya pada hari Rabu tanggal 26/10/2026 lalu ada sekelompok orang melakukan penggalian tanah dan mencuri kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia (Persero). Akibat kejadian tersebut pihak kami mengalami kerugian mencapai Rp 20.000,000 perhari.

Maka dari itu, dirinya mengharapkan kepada aparat penegak hukum (Polres Metro) agar dapat menindak lanjuti laporan kami terkait kegiatan pencurian kabel tersebut. Mengingat kerugian hingga saat ini mencapai Rp 500.000,000 juta lebih, Pinta M Ridwan.

Untuk diketahui, bahwasannya berdasarkan Nota Dinas Telkom Indonesia Nomor: C.Tel.267/UM 000/DID-A0000000/2026 yang di tujukan kepada EVP Telkom Regional 1, 11, 111, 1V, V. EVP Area 1 TIF, Area 2 TIF, Area 3 TIF, Area 4 TIF dari EGM Digital Infrastructure Development. Perihal Pemberitahuan kondisi dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan scarf Tahun 2026 untuk area Treg-1 sumatra sampai saat ini belum terdapat kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan pengamanan penjualan scarp.

“Jadi pada intinya, saat ini belum ada penugasan atau kontrak yang sah mengenai kegiatan pembongkaran, pelolosan, pengangkutan, pemindahtanganan, atau penjualan scarp kabel tembaga tidak diperkenankan dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Telkom Indonesia,” tutup M Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses