PPDI Siapkan Uji Materi ke MK, Protes Aturan Perangkat Desa Harus Berhenti Saat Jadi Calon Kades

KENDAL– MEDIANASIONAL.ID-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal menyoroti ketentuan Pasal 30 ayat 4 terkait persyaratan calon kepala desa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Aturan yang mewajibkan perangkat desa berhenti secara permanen setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa itu dinilai diskriminatif karena berbeda dengan ketentuan bagi sejumlah profesi lain.

Pengurus PPDI Kabupaten Kendal, Ahmad Muhyi, mengatakan perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa harus melepaskan jabatannya secara permanen. Sementara itu, sejumlah profesi lain dapat mengambil cuti sementara ketika mengikuti kontestasi jabatan tertentu. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi salah satu catatan PPDI dalam forum dengar pendapat publik atau public hearing Raperda tersebut.

“Kalau profesi lain hanya dianjurkan cuti sementara, perangkat desa justru harus berhenti tetap. Menurut pandangan PPDI, aturan ini diskriminatif,” ujar Muhyi, Rabu (21/10/26).

PPDI Siapkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Muhyi mengakui, ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Karena itu, menurutnya, perubahan aturan tidak cukup dilakukan melalui Raperda, tetapi perlu ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“PPDI Kabupaten Kendal bersama PPDI pusat sedang memproses pengajuan judicial review terhadap pasal tersebut. Ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjuangkan agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali,” katanya.

Persyaratan Perangkat Desa Diharapkan Utamakan Warga Setempat

Selain mempersoalkan persyaratan calon kepala desa, PPDI mengapresiasi pembahasan mengenai persyaratan calon perangkat desa yang diharapkan mengakomodasi warga setempat. Menurut Muhyi, kebijakan tersebut penting untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa sekaligus meminimalkan persoalan adaptasi sosial dan budaya.

Ia mencontohkan, perangkat desa yang berasal dari luar daerah terkadang menghadapi kendala ketika harus tinggal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat setempat. Bahkan, dalam sejumlah kasus, muncul penolakan warga karena perangkat desa dinilai kurang memahami kultur setempat.

“Harapan kami, perangkat desa, termasuk kepala dusun, dapat berasal dari warga setempat. Mereka lebih mengenal lingkungan dan memahami kultur masyarakat sehingga bisa menjalankan tugas dengan lebih baik,” ungkapnya.

PPDI berharap persyaratan domisili tersebut dapat diatur lebih terperinci melalui peraturan bupati, termasuk ketentuan kepemilikan KTP dan domisili setempat minimal satu tahun. Muhyi menilai, persyaratan itu dapat menjadi pertimbangan tambahan tanpa menghilangkan ketentuan dasar bahwa calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Selain mengatur persyaratan jabatan, Raperda tersebut juga membahas rencana pemberian tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri setiap bulan, serta tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali kepada kepala desa dan perangkat desa.

“Adapun besaran dan mekanisme pemberiannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati,” pungkas Muhyi.

PPDI berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses