Kasus Dugaan Penyadapan Libatkan Eks Kapolri, YLI Desak Reformasi Polri dan Soroti Nasib Rakyat Kecil

SEMARANG– MEDIANASIONAL.ID-Mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri menjadi perhatian berbagai kalangan. Yuristens Legal Indonesia (YLI) menilai perkara tersebut menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketua YLI Jawa Tengah, Doni Sahroni, SH, MH menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan serius karena kewenangan aparat penegak hukum seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan di luar koridor hukum.

“Saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia merasa sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang hanya berorientasi pada ambisi kekuasaan, sementara kepentingan rakyat justru dikorbankan,” ujar Doni, Rabu (4/11/2026).

YLI Soroti Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Doni menilai, mencuatnya persoalan tersebut berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum. Menurutnya, ketidakpastian di tingkat elite dapat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha dan investor yang membutuhkan kepastian hukum serta stabilitas politik.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh diabaikan karena stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Apabila kepercayaan investor terganggu, dampaknya dikhawatirkan dapat merembet pada aktivitas ekonomi, kesempatan kerja, hingga daya beli masyarakat.

“Pada akhirnya, masyarakat kecil yang paling rentan merasakan dampaknya. Mereka yang sehari-hari sudah berjuang memenuhi kebutuhan hidup jangan sampai kembali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat persoalan di tingkat elite,” tegasnya.

Desak Reformasi Kepolisian dan Pengawasan Kewenangan

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus ini juga menyangkut perlindungan hak privasi warga negara, transparansi penggunaan teknologi penyadapan, serta akuntabilitas aparat dalam menjalankan kewenangannya.

Ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. YLI, kata Doni, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sekaligus mendorong reformasi kepolisian agar pengawasan internal dan mekanisme pertanggungjawaban kewenangan berjalan lebih kuat.

“Ini menjadi preseden buruk apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum benar-benar terbukti. Karena itu, kami mendorong reformasi kepolisian segera dilaksanakan. Penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara tersebut.(@)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses