Ranperda Minol Tulungagung Segera Diparipurnakan, Perda Lama Masih Berlaku

Tulungagung704 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Tulungagung segera memasuki tahap paripurna DPRD.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan proses penyusunan Ranperda baru tersebut telah rampung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rapat paripurna.

“Untuk Ranperda baru, sudah selesai proses. Nanti dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan,” kata Marsono saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Marsono, Ranperda baru tersebut sekaligus akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 yang selama ini menjadi dasar pengaturan minuman beralkohol.

Namun, pencabutan Perda lama baru berlaku setelah Ranperda baru disahkan menjadi Perda. Selama proses tersebut belum selesai, ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tetap berlaku.

“Jadi, saat Ranperda baru belum diparipurnakan, aturan tetap memakai Perda yang lama,” jelasnya.

Sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah memasuki tahap harmonisasi. Proses tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, saat itu menyebut penyusunan substansi Raperda telah memasuki tahap akhir. Harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan materi regulasi berdasarkan hasil fasilitasi dan masukan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Samsul menjelaskan, penyusunan regulasi juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya pengetatan persyaratan perizinan bagi pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, regulasi mengatur zonasi penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan di kawasan tertentu seperti lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Keberadaan Perda baru nantinya diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Tulungagung dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Perda ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan,” tegas Samsul.

Setelah disahkan, Satpol PP bersama aparat penegak hukum lainnya akan memiliki dasar hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan peredaran ilegal.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan, serta menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses