Raja Ampat, medianasional.id – Sebelumnya Polres Raja Ampat berhasil membekuk jaringan prostitusi online di beberapa penginapan dan hotel di Kota Waisai.
Kapolres Raja Ampat AKBP. Andrew.J.W. Manuputty, S.IK dalam keterangan persnya di dampingi Kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun,.S.IK di ruang data polres Raja Ampat, 12/04/2021 mengatakan bahwa pihaknya berhasil menahan dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan yang melancarkan prostitusi online Via Michat.
” Kami dari polres Raja Ampat berhasil menangkap terduga prostusi online pekerja sex komersial yang melakukan transaksi via online” ujar Kapolres
Dikatakan Penangkapan ini bermula dari informasi yang beredar tentang maraknya pelaku prostitusi online di Waisai, dengan informasi tersebut, anggota kami melakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap dua oknum PSK via online di dua tempat yang berbeda. Tutur Kapolres
Dari kronologisnya lanjut kapolres pada hari minggu subuh tanggal 11/04/2021 anggota kami melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan dan menangkap salah satu orang di penginapan Rendi atas nama Murni alias Merlin 46 tahun berjenis kelamin wanita dengan alamat sesuai KTP nya merupakan Warga dari Kabupaten Bintuni.
Penangkapan kedua pada pukul 20:00 Wit. Dihari yang sama di Hotel Raja Ampat atas nama Nuriani berjenis kelamin wanita dengan alamatnya sesuai KTP oknum tersebut dari Kabupaten Minahasa. Prosesnya juga sama melalui aplikasi Michat, dan itu kita tangkap di dalam kamar yang sudah dipesan.
” Jadi mereka ini tawar menawar melalui aplikasi michat, setelah pelanggan dari oknum tersebut deal dengan harga yang ditawar, selanjutnya oknum wanita tersebut akan tunggu dikamar yang telah disediakan” tandas Kapolres
Mengenai harga penawarannya bervariasi, antara Rp.300.000 sampai Rp.700.000 dengan sistim pembayaranyan Cash order Free ( COD) atau bayar ditempat.
Untuk barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu, uang tunai Rp.1000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, alat kontrasepsi( Kondom) merek sutra dan hasil scranshoot percakapan michat. Urai Kapolres
Sedangkan ancaman hukum yang dikenakan yaitu pasal 296 Jo 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp.15.000. terang Kapolres sembari menambahkan tindakan yang sudah dilakukan oleh kepolisian yakni mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait termasuk resepsionis dan juga pemilik hotel atau penginapan
Ditanya apakah pihak hotel atau penginapan sudah mengetahui adanya prostitusi online, Kapolres dengan tegas mengatakan sesuai hasil pemeriksaan kami, khusus di Penginapan Rendi sebenarnya pemiliknya sudah tahu adanya kegiatan tersebut, tetapi dilakukan pembiaran sedangkan di hotel Raja Ampat masih dilakukan pengembangan oleh kami, yah mudah-mudahanya secepatnya bisa terkuak. tegas Kapolres sembari menambahkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemda Raja Ampat terkait perijinan hotel dan penginapan yang dimaksud. Tukasnya
Oleh sebab itu, kedepan polres Raja Ampat akan melakukan pengembangan dan menguak prostitusi online yang marak terjadi di Raja Ampat, agar dapat menjadi pelajaran bagi hotel-hotel dan penginapan di Kota Waisai.
Hasil investigasi yang mendalam media ini, bahwa dugaan kegiatan prostitusi di sejumlah Penginapan, Hotel di Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat diduga terus berlangsung.
Hasil investigasi media ini, Sabtu (31/5/2025) malam, bahwa penginapan Rendi kasat mata jelas terlihat praktik prostitisi.
“Kegiatan pristitusi di penginapan Rendi itu bukan rahasia lagi, satu Waisai ini sudah tau,”ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini.
Untuk itu, Raja Ampat perlu membentuk tim “Sikat Mafia Prostitusi”.Sikat mafia prostitusi online berarti mengambil tindakan untuk melawan atau menumpas jaringan atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan secara online. Prostitusi online seringkali melibatkan penggunaan internet dan teknologi digital untuk menawarkan dan memfasilitasi jasa seksual, dan seringkali dihubungkan dengan praktik-praktik ilegal dan merugikan.
Berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya menumpas mafia prostitusi online:
1. Regulasi dan Hukum:
Tindakan hukum pidana dapat diterapkan terhadap pelaku prostitusi online, termasuk mereka yang menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, atau yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
UU ITE juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet.
2. Penegakan Hukum:
Penyidikan dan penangkapan pelaku prostitusi online perlu dilakukan, baik yang berperan sebagai PSK, pelanggan, maupun mereka yang berperan dalam jaringan atau organisasi.
Penyidikan perlu dilakukan dengan cermat untuk mengungkap struktur organisasi prostitusi online dan individu-individu yang terlibat.
3. Pencegahan:
Pencegahan perlu dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya prostitusi online dan dampaknya.
Pencegahan juga dapat dilakukan dengan memblokir situs-situs atau aplikasi yang memfasilitasi prostitusi online, serta dengan menjalin kerja sama antara berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah.
4. Dukungan untuk Korban:
Dukungan bagi korban prostitusi online, baik fisik maupun psikologis, sangat penting untuk membantu mereka keluar dari siklus prostitusi dan memulai kehidupan baru.
Dukungan ini dapat berupa layanan konseling, pelatihan keterampilan, atau bantuan ekonomi.
5. Dampak Prostitusi Online:
Prostitusi online memiliki dampak negatif terhadap individu yang terlibat, seperti risiko penyakit menular seksual, kerusakan fisik dan emosional, serta penghalangan kesempatan pendidikan dan karier.
Dampak sosialnya juga mencakup objektifikasi perempuan, penurunan nilai-nilai moral, dan perusakan lingkungan sosial.
6. Peran Teknologi:
Teknologi dapat digunakan untuk memfasilitasi prostitusi online, tetapi juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menumpas jaringan tersebut.
Dengan memanfaatkan teknologi, penegak hukum dapat melacak aktivitas online pelaku prostitusi online, mengidentifikasi jaringan mereka, dan menggagalkan kegiatan mereka.
7. Kerja Sama Antar Pihak:
Kerja sama antara berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah, sangat penting untuk menumpas mafia prostitusi online secara efektif.
Kerja sama ini dapat berupa pertukaran informasi, koordinasi tindakan, dan pengembangan kebijakan.
Dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan mafia prostitusi online dapat ditekan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Tim Liputan medianasional.id






