TERNATE | medianasional.id — Tim Kuasa Hukum pekerja dari Law Office Lukman Harun, S.H. dan Partners melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana pengupahan yang diduga dilakukan manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) terhadap pekerjanya, Nasir dan Irgi.
Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan/PPNS Ketenagakerjaan. Laporan disebut telah diterima di Kantor UPTD Kota Ternate oleh mediator bernama Zahra Solima.
Kuasa hukum kepada medianasional.id Selasa (21/09/2026), menyebut laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, serta pembayaran upah lembur.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pekerja harus bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari, bahkan disebut dapat mencapai 13 jam. Menurut kuasa hukum, kelebihan jam kerja tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu tanpa dicatat dan dibayarkan sebagai upah lembur.
“Dalam klausul kontrak kerja, baik PKWT maupun PKWTT, tidak ada klausul khusus yang mengatur kompensasi kelebihan jam kerja atau lembur yang sah,” kata Lukman Harun, S.H.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah pelaksanaan jam kerja dan pembayaran lembur di perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan jam kerja, kuasa hukum juga menyoroti sistem roster atau jadwal kerja pekerja. Berdasarkan dokumen roster yang mereka miliki, pekerja disebut hanya memperoleh waktu libur satu kali dalam dua minggu atau sekitar dua kali dalam satu bulan.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diverifikasi karena berkaitan dengan ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Lukman menyebut praktik kerja berlebihan tanpa pembayaran lembur tidak semestinya dianggap sebagai kebiasaan perusahaan maupun dibenarkan dengan sistem pengupahan tertentu apabila bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Pengaturan jam kerja, roster, dan pembayaran upah lembur harus jelas dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfikran A. Baillusy, S.H., mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Pengawas Ketenagakerjaan terhadap laporan tersebut.
Menurutnya, Disnakertrans Maluku Utara perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen, roster kerja, kontrak, serta kondisi kerja para pekerja untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Publik dan para pencari keadilan kini menanti dan mempertanyakan sejauh mana kapasitas, keberanian, dan integritas Disnakertrans maupun Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam menegakkan regulasi,” kata Zulfikran.
Ia menegaskan, laporan tersebut baru merupakan bagian dari persoalan yang menurut pihaknya ditemukan di lapangan. Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera diminta menghentikan praktik yang mereka duga sebagai pelanggaran jam kerja serta menyelesaikan kewajiban pembayaran upah lembur apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan.
Kedua, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara didesak segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa dokumen ketenagakerjaan, serta menerbitkan Nota Pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangannya.
Tim kuasa hukum juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera terkait laporan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pekerja tersebut. (*)
