KENDAL– MEDIANASIONAL.ID- Kekosongan jabatan di pemerintahan desa masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Saat ini, belasan jabatan kepala desa (kades) diisi penjabat (Pj), sementara ratusan posisi perangkat desa juga masih kosong belum terisi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Kendal mendorong penyusunan regulasi yang lebih jelas mengenai kepala desa dan perangkat desa.
13 Jabatan Kades diisi Pj, Lima Kades Masuki Masa Purna Tugas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan terdapat 13 jabatan kades yang untuk sementara masih diisi Pj. Mereka berasal dari unsur kecamatan maupun perangkat desa.
“Untuk sementara ini masih kita Pj-kan, baik dari kecamatan maupun perangkat desa,” ujar Alfebian Yulando yang akrab disapa Febi, Senin (21/9/2026).
Febi menjelaskan, Pj kades harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal dan penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal.
Selain 13 jabatan kades yang masih diisi Pj, terdapat lima kepala desa yang akan memasuki masa purna tugas pada Oktober 2026. Kelima jabatan tersebut direncanakan akan diisi melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2027.
“Kalau untuk kades selain lima itu atau yang meninggal dunia, akan dilaksanakan serentak pada 2028,” jelasnya.
Ratusan Jabatan Perangkat Desa Kosong
Persoalan kekosongan tidak hanya terjadi pada jabatan kepala desa. Dispermasdes Kendal mencatat sekitar 338 jabatan perangkat desa juga masih kosong. Jumlah tersebut, menurut Febi, masih dapat berubah seiring perkembangan di masing-masing desa
“Sehingga perlu dilakukan pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemkab Kendal, lanjut Febi, tengah menyiapkan aturan yang lebih jelas mengenai kepala desa dan perangkat desa. Dan rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang saat ini masuk dalam tahap perencanaan dan pembahasan.
Febi menyambut baik rencana penyusunan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 tersebut. Menurutnya, regulasi baru diperlukan sebagai payung hukum dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan Pilkades.
“Regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam proses pengisian perangkat desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah proses pembahasan selesai, Raperda tersebut akan dilanjutkan dengan tahapan public hearing sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pengisian jabatan desa pada 2027.
“Sekarang ini masih masuk perencanaan dan dalam pembahasan. Tinggal nanti public hearing. Kalau sudah didok, pelaksanaannya pada 2027, khususnya untuk lima desa yang kosong itu,” ungkapnya.
Raperda Perangkat Desa Maju Kades Wajib Undurkan Diri
Dalam rancangan regulasi tersebut, terdapat sejumlah perubahan ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan perangkat desa yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades. Jika sebelumnya perangkat desa yang maju dalam Pilkades cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru mereka diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
“Jika sebelumnya perangkat desa yang mencalonkan diri cukup mengambil cuti, dalam ketentuan baru nantinya perangkat desa tersebut harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” tandas Febi.
Ketentuan mengenai persyaratan calon perangkat desa juga menjadi bagian yang dibahas. Febi menyebut persyaratan tersebut tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni calon perangkat desa harus berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Walaupun masyarakat menginginkan warga lokal atau setempat, tetapi keputusan MK masih WNI. Jadi semua WNI bisa mencalonkan sebagai perangkat desa di manapun,” tambahnya.
Raperda tersebut juga memuat usulan perubahan masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun, dalam rancangan aturan baru diusulkan menjadi delapan tahun.
Febi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat dilakukan secara tertib serta memberikan kepastian hukum.
“Harapannya nanti dengan adanya Perda ini prosesnya bisa lebih jelas, tertib dan ada kepastian hukumnya. Sehingga kekosongan kepala desa maupun perangkat desa bisa segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (#)




