Jakarta, medianasional.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT-Jabodetabek) melalui Kabid PTKP Muh Ubaidillah Daga menyoal PT. Halmahera Sukses Mineral (PT. HSM) yang diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Menurutnya, ini melanggar ketentuan Undang-undang.
“Permasalahan seperti ini marak terjadi dalam sektor pertambangan di Maluku Utara, tidak bisa di kompromi, ini murni perbuatan melawan hukum,” ujar pria yang biasa disapa Ubay saat dihubungi pada Rabu, 18/9/2024.
Ia juga menuturkan adanya sanksi pidana dan sanksi administrasi apabila kegiatan pertambangan dikawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH.
“Perlu saya pertegas, aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH ada sanksinya, sanksi pidananya bisa dipenjara puluhan tahun dan denda milyaran rupiah, sedangkan sanksi administrasi bisa sampai pencabutan IUP. Ini paradigma konstitusi, cek saja UU Kehutanan dan UU Minerba jelas itu penjelasannya.” Ujarnya.
Sebagai pihak pelaksana Undang-undang, pemerintah akan selalu kami (PB FORMMALUT) support, kata Ubay. Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa Maluku Utara yang berkuliah Jakarta harus mempertajam fungsi kontrolnya, dengan demikian kami akan melakukan konsolidasi untuk mensuport kementerian-kementerian terkait dalam bentuk unjuk rasa. Misalnya Bahlil, kami support untuk membersihkan pertambangan yang melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yaa, kita resah dengan problem seperti ini, dengan keresahan ini akan kami luapkan dalam narasi demonstrasi dalam waktu dekat.” Tutupnya.

