KIR Buku Saja Diduga Jadi Ladang Setoran, Budi Awaluddin Ditantang Bongkar Pejabat Dishub DKI

Jakarta205 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID — Dugaan praktik “KIR buku saja” di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memunculkan persoalan serius. Praktik yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan hasil uji kendaraan tanpa pemeriksaan teknis sesuai standar operasional prosedur (SOP) itu diduga membuka celah pungutan liar hingga gratifikasi.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, kini ditantang menjelaskan langkah konkret untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut. Bukan hanya menghentikan praktik yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran uang serta memeriksa pejabat yang diduga berkaitan.

Informasi dari sumber internal yang dihimpun menyebutkan, Budi diduga telah memberikan arahan kepada jajaran unit pengujian kendaraan bermotor (UPPKB) di Jakarta untuk menghentikan praktik “KIR buku saja” setelah muncul laporan dan pemberitaan media mengenai dugaan pungutan liar atau gratifikasi.

Namun, pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: apakah pejabat yang diduga terkait sudah dipanggil dan diperiksa? Apakah dugaan setoran telah ditelusuri? Dan apakah ada hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Hingga berita ini disusun, Medianasional.id belum memperoleh jawaban substantif dari Budi Awaluddin mengenai dugaan arahan tersebut maupun tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan.

Dokumen Terbit, Pemeriksaan Diduga Tak Sesuai SOP

Istilah “KIR buku saja” dalam penelusuran ini merujuk pada dugaan pengurusan atau penerbitan hasil KIR tanpa kendaraan menjalani pemeriksaan fisik dan teknis sesuai SOP.

Padahal, pengujian kendaraan bermotor bukan sekadar urusan administrasi atau penerbitan dokumen. Pemeriksaan bertujuan menilai kelayakan teknis kendaraan, termasuk sistem pengereman, kondisi ban, lampu, kemudi, dan komponen lain yang dipersyaratkan.

Jika hasil uji diterbitkan tanpa pemeriksaan teknis sebagaimana mestinya, fungsi pengujian kendaraan berpotensi kehilangan makna. Dokumen yang seharusnya mencerminkan hasil pemeriksaan justru berisiko menjadi formalitas.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui catatan pengujian, identitas petugas, dokumen hasil pemeriksaan, serta alur pelayanan. Siapa yang menerima permohonan? Siapa yang memeriksa kendaraan? Siapa yang mengesahkan hasil uji? Apakah ada perantara, dan apakah terdapat pembayaran di luar ketentuan resmi?

Pertanyaan itu penting untuk mengungkap apakah persoalan hanya menyangkut pelanggaran prosedur oleh individu atau terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Pengujian Fisik Kendaraan di UPPKB Cilincing

Dokumen Internal 2023 Menyebut PT SIL

Penelusuran Medianasional.id sebelumnya menemukan dokumen internal Dishub DKI tahun 2023 terkait pemutusan hubungan kerja seorang mantan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai dugaan aktivitas pengurusan KIR melalui biro jasa dan menyebut PT Seino Indomobil Logistics (SIL) dalam konteks penawaran atau pengurusan layanan tersebut.

Dokumen yang sama mencantumkan nama Cristianto, ATD., MT., dalam konteks jabatan pada periode terkait. Pencantuman nama dalam dokumen itu menjadi bagian dari penelusuran redaksi untuk meminta penjelasan mengenai proses pelayanan dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan.

Seorang mantan PJLP juga menyampaikan dugaan adanya tekanan terhadap petugas dalam persoalan pengurusan KIR armada perusahaan. Sumber tersebut mengungkapkan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proses pengurusan KIR.

Keterangan mengenai aliran uang itu masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi. Namun, substansinya cukup penting untuk mendorong Dishub DKI menjelaskan apakah laporan tersebut pernah diperiksa, siapa yang telah dimintai keterangan, dan apakah dugaan setoran telah ditelusuri.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada petugas pelaksana. Alur pelayanan, kewenangan pejabat, peran perantara, dan kemungkinan pihak yang menerima keuntungan juga perlu diperiksa sesuai ketentuan.

Budi Awaluddin Ditantang Jelaskan Tindak Lanjut

Informasi yang disampaikan sumber internal kepada redaksi menyebut Budi Awaluddin diduga telah memberikan arahan kepada jajaran UPPKB untuk menghentikan praktik “KIR buku saja”.

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Budi mengenai kebenaran arahan tersebut, termasuk apakah ia telah memanggil atau memeriksa pejabat yang diduga berkaitan dengan praktik itu dan apakah dugaan aliran uang telah ditelusuri.

Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terbaca, tetapi hingga berita ini disusun belum ada jawaban substantif.

Jika arahan tersebut benar, publik perlu mengetahui tindak lanjutnya. Apakah ada pemeriksaan terhadap riwayat pengujian kendaraan yang diduga diproses tanpa pemeriksaan teknis? Apakah petugas dan pejabat terkait sudah dimintai keterangan? Apakah ditemukan indikasi pembayaran di luar ketentuan?

Menghentikan praktik yang dilaporkan tidak sama dengan menuntaskan dugaan penyimpangan.

Pengawasan harus menjawab bagaimana praktik itu diduga berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila pelanggaran terbukti.

Jika sampai sekarang belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terkait, Dishub DKI perlu menjelaskan alasan dan langkah yang akan ditempuh. Publik berhak mengetahui apakah laporan yang telah muncul benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada arahan internal.

Surat Konfirmasi PT SIL Belum Dijawab

Medianasional.id telah mengirimkan surat konfirmasi kepada PT Seino Indomobil Logistics tertanggal 6 Agustus 2026. Bukti tanda terima yang dimiliki redaksi menunjukkan surat tersebut diterima pada 13 Agustus 2026.

Konfirmasi juga disampaikan melalui email. Namun, berdasarkan catatan komunikasi redaksi hingga berita ini disusun, PT SIL belum memberikan jawaban substantif.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai jumlah armada dan pengemudi perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala, serta riwayat pengujian truk Hino B 9260 TEV yang terlibat kecelakaan maut di Indramayu pada 12 Juli 2026.

Redaksi turut meminta data waktu dan lokasi pengujian terakhir, hasil pemeriksaan komponen teknis kendaraan—termasuk sistem pengereman, ban, lampu, dan kemudi—serta mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap kelayakan armada.

Penjelasan PT SIL dibutuhkan untuk memastikan bagaimana riwayat pengujian kendaraan tersebut dapat ditelusuri dan apakah prosedur keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Truk Hino yang terlibat dalam kecelakaan di Indramayu pada 12 Juli 2026 dan kecelakaan di Kertek, Wonosobo, pada 10 September 2026, disebut merupakan armada PT Seino Indomobil Logistics (SIL)

Redaksi membuka ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan data pengujian, prosedur internal, serta langkah yang dilakukan setelah kecelakaan. Jawaban perusahaan juga penting untuk melengkapi penelusuran dokumen dan keterangan yang telah dihimpun.

Dua Kecelakaan Menjadi Alarm Pengawasan Armada

Truk Hino B 9260 TEV yang dikaitkan dengan SIL terlibat kecelakaan maut di Indramayu pada 12 Juli 2026. Sementara itu, truk Hino B 9989 TXT yang juga dikaitkan dengan perusahaan tersebut terlibat kecelakaan di Kertek, Wonosobo, pada 10 September 2026.

Kedua peristiwa tersebut menjadi konteks penting untuk menelusuri riwayat pengujian dan pengawasan keselamatan armada. Namun, penyebab masing-masing kecelakaan tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan resmi, bukan langsung dikaitkan dengan persoalan KIR.

Pertanyaan mengenai riwayat pengujian tetap relevan: kapan kendaraan terakhir diuji, di mana pemeriksaan dilakukan, siapa petugas yang berwenang, bagaimana hasil pemeriksaan teknisnya, dan apakah dokumen pendukung tersedia untuk diperiksa kembali.

Jika terdapat dugaan hasil KIR diterbitkan tanpa pemeriksaan teknis sesuai SOP, catatan pengujian menjadi salah satu titik penting untuk menguji dugaan tersebut. Dokumen dan keterangan petugas dapat membantu memastikan apakah prosedur benar-benar dijalankan.

Pemerhati Transportasi: KIR Bukan Sekadar Administrasi

Pemerhati transportasi yang juga berkecimpung dalam bisnis angkutan yang tidak berkenan namanya disebutkan, menilai dugaan praktik “KIR buku saja” harus menjadi perhatian serius Dishub DKI Jakarta. Pengujian kendaraan bermotor, menurutnya, merupakan bagian dari sistem keselamatan yang tidak boleh direduksi menjadi urusan dokumen.

“Kalau pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen, fungsi KIR menjadi hilang. Setiap kendaraan harus diuji secara fisik dan hasilnya dicatat secara transparan agar dapat diaudit. Pengawasan juga harus menyasar petugas, perantara, dan perusahaan yang mengajukan layanan,” ujarnya.

Ia menilai penelusuran harus mencakup seluruh proses, mulai dari permohonan, pemeriksaan teknis, pengesahan hasil uji, hingga kemungkinan pembayaran di luar ketentuan.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, jangan hanya menghentikan praktiknya. Telusuri bagaimana proses itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Sistem pengujian harus bisa diperiksa kembali, sehingga tidak ada ruang bagi pelayanan yang mengabaikan keselamatan,” katanya.

Warga: Jangan Tunggu Ada Korban Lagi

Dari sisi masyarakat, persoalan ini menyangkut keselamatan setiap orang yang menggunakan jalan. Warga tidak memiliki kemampuan untuk memastikan sendiri apakah setiap truk yang melintas benar-benar telah menjalani pemeriksaan teknis sesuai prosedur.

Rahim alias Ucok menilai pemerintah harus memastikan pengawasan kendaraan berjalan sebagaimana mestinya.

“Warga tidak tahu apakah truk yang melintas benar-benar sudah diperiksa atau hanya membawa surat. Kami berharap pemerintah tegas, karena kalau kendaraan tidak layak jalan, yang menanggung risikonya bukan hanya sopir atau perusahaan, tetapi semua pengguna jalan,” kata Rahim.

Ia berharap dugaan penyimpangan pelayanan tidak berhenti menjadi polemik antara petugas, perusahaan, dan pemerintah. Pengawasan yang tegas dibutuhkan agar masyarakat memperoleh jaminan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan keselamatan.

Publik Menunggu Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban

Rangkaian dokumen, keterangan mantan PJLP, informasi sumber internal, dan surat konfirmasi kepada PT SIL memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban.

Apakah Dishub DKI telah memeriksa dugaan penerbitan hasil KIR tanpa pemeriksaan teknis sesuai SOP? Apakah dugaan setoran telah ditelusuri? Apakah pejabat yang diduga terkait telah dipanggil dan diperiksa? Dan apakah perusahaan yang disebut dalam dokumen telah dimintai penjelasan mengenai proses pengurusan KIR armadanya?

Budi Awaluddin perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan jika memang sudah ada. PT SIL juga perlu memberikan keterangan mengenai riwayat pengujian armadanya, khususnya kendaraan yang menjadi bagian dari penelusuran ini.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh jawaban substantif dari Budi Awaluddin maupun PT SIL. Medianasional.id tetap membuka ruang bagi keduanya dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.

Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar soal buku KIR. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pengujian kendaraan, integritas pelayanan publik, dan keselamatan pengguna jalan.

Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses