PT Bintang Kejora Dimejahijaukan, Penasehat Hukum : Kliennya Tidak Membajak Siaran-Siaran

Maluku Utara953 Dilihat
Tim Penasehat Hukum Syafrin S. Aman, S.H, M.Kn dan Chalid Fadil, S.H.

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 pasal 118 tentang hak cipta, PT bintang kejora kabel vision atau Muhammad Bahmid atau Aba di Gugat ke pengadilan negeri Kota Ternate terkait dengan piala dunia pada bulan juni s/d Juli 2018 dengan menggunakan siaràn dari luar negeri namanya Liga yang disiarkan selama 1 bulan oleh Edi selaku karyawan Kvision.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim penasehat Hukum PT bintang kejora kabel vision Syafrin S. Aman, S.H, M.Kn kepada media ini usai melaksanakan sidang ke tiga atas gugatan tersebut.

Lanjut dia pada saat siaran piala dunia itu berlangsung tidak ada komplen dari pihak apapun, dan setelah berjalanya waktu bulan agustus s/d september mulailh ada laporan dari pihak Kavision yang diketahui hanya memegang Sub lisense hak siar. Namun yang memegang hak siar adalah FMA secara eksklusif tetapi hak penyiaran telah di jual ke kavision tetapi kavsion juga bagian dari lembaga penyiaran tv kabel dan kavision mendapatkan sub lisense berdasarkan kontarak adanya sub lisense. Dengan dasar itulah kavision mengajukan laporan ke krimsus Polda Malut pada bulan september 2018.

Berselang kemudian PT Bintang Kejora atau Muhammad Bahmid itu, dijadikan sebagai tersangka pada pasal 118 yang intinya seseorang yang melanggar hak ekonomi orang lain dengan kata lain bahwa menganggap muhammad amin telah mengambil hak cipta Kvision.

Dikatakan, seiring berjalannya waktu pada sidang pertama bulan agustus 2019, telah terbukti bahwa saksi dari kavision ternyata tidak memiliki surat kuasa dari K’vision untuk melaporkan muhammad Bahmid meski memiliki surat kuasa namun tidak detail untuk menggugat tetapi hanya memenuhi panggilan polisi dan suda di gugat dalam persidangan pada saat itu.

Menurutnya kliennya memiliki pandangan yang berbeda bahwa di dalam pasal 118 tersebut hanyalah membajak karena terbukti kliennya tidak membajak bahkan tidak memakai reviser miliknya serta dalam siaran tersebut tidak dipakai logo kavision. Untuk itu tidak ada yang di rugikan, namun kavision berdalih bahwa konten piala dunia itu adalah miliknya tetapi kliennya memiliki alat yang namanya skaibox dari toko elektonik yakni resiver skaibox yang bisa menangkap jaringan dari liar negeri. Oleh sebab itu, lembaga penyiaran dan di dalam undang undang penyiaran itu tidak di larang meriler siaran dari luar negri selama siaran itu gratis atau free to er berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 pasal 40 Tentang Penyiaran, dan PT tersebut memiliki ijin resmi dari kementrian. Sehingga diangga bisa merilis siaran dari luar menggunakan in house canel atau dengan kata lain siaran tersendiri.

Dari 18 siaran yang di ijinkan kominfo itu diantaranya haouse canel, yaitu canel yang di berikan kepada tv kabel untuk menyiarkan siaran apapun baik lagu, filem dan salah satunya konten piala dunia.

“Kvision mengatakan itu konten miliknya sehingga di lapor,” Terangnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menambahkan, pada saat persidangan saat ditanya pelapor tentang cara untuk mendapatkan siaran Kvision tentang apa saja yang perlukan, katanya harus ada reviser dan saat di periksa ketiga resiver milik PT tersebut ternyata tidak ada milik kavision berarti tidak membajak siaran Kvision.

Dijelaskan, ketika bicara konten Kvision itu hanya memiliki sub lisense tetapi yang memegang lesense adalah FMA, dan seharusnya FMA yang yang melapor bukan Kavision. selain itu di sub lesense hanya khusus pada pelanggannya saja bukan pada orang lain misalnya, ketika menjual sesuatu kepada orang lain itu terserah yang bersangkutan mau atau tidak, tetapi kalau tidak mau tidak bisa di paksa dan disitulah Muhammad Bahmid kerja sama.

“Padahal kliennya suda bertekat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan baik itu salah maupun tidak, misalnya membayar apa yang di minta pada saat penayangan piala dunia, Akan tetapi tidak ada administrasi yang jelas. Karena terbukti bahwa saudara ebos yang juga sebagai perwakilan Kavision yang juga sebagai kordinator Maluku Utara bahkan sebagai kordinator tayangan word Cup Maluku Utara, yang bersangkutan tidak memiliki kontrak, tidak memiliki kwitansi tetapi hanya meminta untuk mengirim melalui rekening bahkan terbuka di persidangan tetapi klien kami takut adanya penipuan yang di buat buat,” jelasnya.

Sementara penasehat hukum lainnya Chalid Fadil, S.H. menuturkan bahwa dari pemahamanya pelapor kepada PT Bintang kejora itu setara dengan LCO, dan yang dimaksud adalah TV kabel. Sedangkan di dalam UU tidak mengenal namanya TV Kabel tapi yang di kenal adalah penyiaran yang memiliki ijin tapi yang di maksud pelapor adalah LCO seperti yang beredar di Maluku Utara yang tidak memiliki ijin.

“Klien kami memiliki ijin dari kementrian infromasi dan tehknologi, sehinga bisa dikatakan bahwa mereka telah keliru karna menyamakan PT Bintang Kejora dengan LCO,” Tegasnya.

Dikatakan lanjut, kedudukan pada momen piala dunia saat persidangan pelapor mengatakan bahwa itu adalah hak siar mereka yang di dalamnya ada hak ekonomi, tetapi saat di dudukan kembali pada saat fakta persidangan mereka mengatakan bahwa klien kami tidak mau berkerjasama dan dengan dasar itulah mereka beranggapan telah melanggar UU hak cipta sehingga mengalami kerugian padahal dalam Uu yang lain pun bertentanga dengan hal tersebut.

“Seharusnya jika berdasrkan alurnya, Kvision harus mengadu ke FMA, barulah ke VIVA sehingga Viva bisa mengadu ke siaran liga. Karena skaibox yang disiarkan liga itu terjual bebas dan resmi di pasaran artinya secara tidak langsung pemerintah telah memberikan ijin,” Tandasnya.

Menurut Chalid pada saat persidangan dirinya pernah mengajukan pertanyaan, yakni pada saat penayangan apakah dari Kvision atau FMA suda memberikan surat Somasi atau pemberitahuan ke pemerintah bahwa untuk momen piala dunia ini hanya di siarkan oleh Kvision, dan FMA atau yang lain untuk bisa menyiarkan siaran sehingga tidak ada siaran dari luar negeri masuk ternyata tidak. Sebab hal tersebut minimal harus ada somasi atau pemberitahuan tentang hal tersebut.

“Padahal di dalam surat perjanjian antara FMA dan Kvision, hanyalah di peruntukan kepada LCO dengan kata lain TV Kabel yang tidak masuk di dalam lembaga penyiaran. Tetapi PT tersebut memiliki Tv Kabel tapi mempunyai ijin penyiaran langsung dari kementrian bahkan KPI mengetahui hal itu sehingga keliru apabila di samakan dan bahkan tidak terbukti membajak siaran Kvision,”pungkasnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses