Polres Raja Ampat Tetapkan NU Tersangka Tipikor Gratifikasi

Raja Ampat73 Dilihat

 Nirwan Fakaubun : “Minggu Depan LM Diperiksa”

Kantor Satreskrim Polres Raja Ampat.

Raja Ampat, medianasional.id – Tersangka tindak pidana umum kasus penipuan (NU) kembali diperiksa penyidik satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Raja Ampat. Namun, kali ini (NU) berhadapan dengan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK kepada media nasional di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (27/6) Pukul 12:59 WIT.

Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK

Dijelaskan, pihaknya kemarin 26 Juni telah memeriksa NU yang didampingi kuasa
hukumnya, setelah diperiksa penyidik tipikor satreskrim Polres Raja Ampat menetapkan NU sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan kepada NU yaitu pasal 2 tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan pasal 12 tentang gratifikasi yakni penyuapan,” kata Nirwan.

Menurutnya, NU telah menggunakan uang negara dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang diambil melalui bendahara OPD tersebut yaitu inisial (LM) sebagai calon tersangka. NU dan LM dikenakan dua pasal yang sama.

Lanjut perwira pertama berpangkat dua balok dipundaknya, Nirwan Fakaubun, NU menggunakan uang negara sebanyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan kemudian diserahkan kembali lebih Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah telepon gengam (handphone) merk samsung kepada pelaku utama (LM).

“LM minggu depan akan kembali kami panggil untuk diperiksa, dan dimungkinkan tersangkanya lebih dari dua orang,dan akan muncul tersangka baru,” ungkapnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.