Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Wahyu Ke Kejaksaan

Tanggamus58 Dilihat
Tanggamus Medianasionaol.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Wahyu Febrian (21) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sebab berkas tersangka pemilik 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70 gram, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, berdasarkan P21 tersangka Wahyu Febrian, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka kami limpahkan pagi ini, Kamis (27/6/19),” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Menurut, AKP Hendra Gunawan, hal itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Tentunya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna proses penuntutan tersangka,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman, minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Wahyu Febrian diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di Kecamatan Talang Padang pada Jumat (22/3/19) pukul 18.30 Wib.
Menurut keterangan tersangka Wahyu Ganja didapatkannya di Bandar Lampung kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Talang Padang. (NN/JUM*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.