Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Ribuan Obat Terlarang Asal Aceh

Purbalingga10590 Dilihat
PURBALINGGA, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang dan psikotropika. Tersangka berinisial MS (26), pemuda asal Aceh Utara, ditangkap petugas setelah aksinya terendus oleh warga di Kelurahan Wirasana.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi ilegal tersangka. Dalam operasi penggerebekan yang digelar Rabu (15/4/2026), polisi menyita total 2.497 butir obat terlarang.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 2.246 butir obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, serta 251 butir psikotropika berbagai jenis,” ujar Kompol Agus Amjat dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Selain ribuan pil koplo, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.665.000 yang diduga hasil penjualan, dua unit ponsel, serta tas milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku baru beroperasi selama sepekan dengan modus berpindah tempat guna menghindari pantauan aparat. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 62 UU Psikotropika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Kesehatan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di balik jaringan ini,” tegas Wakapolres.
Polres Purbalingga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan tindak pidana ini dan menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Purbalingga.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses