Polres Mukomuko Amankan 138 Potong Kayu Balok Kaleng

Kapolres, Waka Polres Bersama Kepala KPHP Mukomuko Foto di Depan Kayu Tangkapan

Mukomuko, medianasional.id – Sebanyak 138 potong kayu balok kaleng jenis meranti berukuran 25 cm x 30 cm dan 25 cm x 25 cm, dengan kubikasi lebih kurang sekitar 32 meter kubik, serta alat potong kayu berupa mesin Serkel diamankan Polisi di mapolres Mukomuko. Ratusan batang kayu tersebut, hasil giat serta patroli yang dilakukan jajaran Polres bersama pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP) di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya (6/1) lalu.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SIK mengatakan pihaknya masih melakukan identifikasi siapa pemilik kayu tersebut. Pasalnya, terdapat dugaan tindak pidana memiliki hasil hutan Kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan UU RI No. 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan Hutan.

“Kita masih melakukan identifikasi dari mana kayu itu berasal dan siapa pemiliknya. Kami mohon doa dari rekan-rekan semoga kasus ini dapat segera terungkap dan kita benar-benar meminta pertanggungjawab pelakunya, sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Kapolres  Rabu (8/1).

Sementara itu Kepala KPHP M. Rizon, S.Hut, mengatakan ratusan potong kayu itu tak memiliki izin dan ada dugaan kayu itu diambil dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Pasalnya lanjut M. Rizon, kalau di Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagian besar tidak ada lagi kayu jenis meranti yang tergolong besar.

“Kayu itu tidak memiliki izin dan kuat dugaan kita kayu itu diambil dari TKS. Karena di areal kerja kita di HPT Air Manjuto, sebagian besar kayu jenis meranti yang bersar tidak ada lagi,” paparnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.