PILKADES PURBALINGGA: 12 MANTAN NAPI DAFTAR, PANITIA BERANI JUJUR?

Editorial - Medianasional.id Purbalingga, 19 Oktober 2026

Purbalingga.medianasional.id-Publik Purbalingga berhak curiga. Bukan karena benci pada mantan narapidana, tapi karena panitia belum berani jujur.

Fakta resminya sudah dibuka oleh aparat sendiri. Dalam Rakor Lintas Sektoral Pilkades Serentak 2026 di Setda Purbalingga, Kabag Ops Polres Purbalingga menyebut ada 12 bakal calon kepala desa yang berstatus mantan narapidana.

12 orang. Bukan satu. Dan itu baru yang terdata.

Sejak fakta itu keluar, jawaban yang diterima publik hanya satu kalimat yang diulang-ulang: berkas lengkap, prosedur sudah sesuai Perda.

Padahal yang ditanya publik bukan tebalnya map. Yang ditanya adalah hitungan hukumnya.

ATURANNYA TIDAK PERNAH ABU-ABU

Mari kita luruskan agar tidak ada yang bermain di air keruh.

UU Desa, Permendagri 112/2014 jo 65/2017, dan Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 itu jelas:

Jika seorang calon pernah dipidana karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, maka ia baru boleh mencalonkan diri setelah 5 tahun sejak bebas murni, bukan pelaku kejahatan berulang, dan wajib mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya mantan terpidana.

Itu syarat kumulatif. Wajib tiga-tiganya. Bukan dipilih salah satu yang gampang.

Jika pidananya ancaman di bawah 5 tahun, memang tidak kena masa jeda 5 tahun. Tapi jika ancaman pidananya 5 tahun ke atas — korupsi, penggelapan, penganiayaan berat, narkotika dan lain-lain — maka hitungan 5 tahun itu harga mati.

Pertanyaannya sederhana: Dari 12 orang itu, berapa yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas? Kapan tanggal bebas murninya? Sudah genap 5 tahun saat pendaftaran atau belum? Mana bukti pengumuman terbukanya kepada publik?

Jika panitia tidak bisa menjawab itu, maka kata “berkas lengkap” tidak ada artinya.

PANITIA BUKAN TUKANG STEMPEL

Inilah penyakit Pilkades di banyak daerah, dan Purbalingga sekarang menjadi cerminnya.

Panitia takut disebut menjegal. Takut dilaporkan. Takut didemo pendukung calon. Akhirnya semua diloloskan. Biar nanti kalau ada gugatan, lempar ke pengadilan.

Itu bukan penyelenggaraan demokrasi. Itu cuci tangan.

Tugas panitia bukan membuat semua orang senang. Tugas panitia adalah memastikan hanya yang memenuhi syarat hukum yang boleh bertarung. Jika sudah memenuhi masa jeda dan sudah jujur mengumumkan statusnya, maka lindungi haknya. Jangan biarkan ia di-bully karena masa lalunya. Hukum memberinya hak kedua.

Tapi jika belum memenuhi masa jeda, maka gugurkan. Tegas. Dengan dasar pasal Perda yang jelas. Karena jika tidak, Anda sedang mengkhianati calon lain yang taat aturan dan mengkhianati kepercayaan warga desa.

JANGAN UJI KESABARAN PUBLIK

Kami di Medianasional.id dan PNN NEWS tidak dalam posisi menghakimi 12 orang itu bersalah atau tidak. Kami juga tidak dalam posisi membela atau menjatuhkan satu calon pun.

Kami hanya menuntut satu hal yang seharusnya paling mudah dilakukan oleh penyelenggara negara: kejujuran.

Buka Berita Acara Verifikasi. Sebutkan dasar hukumnya. Jelaskan hitungan jedanya. Jika memang sudah memenuhi, publik akan hormat. Jika belum, publik akan paham mengapa digugurkan.

Jangan biarkan Pilkades Purbalingga yang seharusnya menjadi pesta demokrasi desa, berubah menjadi panggung tawar-menawar hukum.

12 mantan napi daftar, itu bukan aib. Yang menjadi aib adalah ketika panitia ditanya soal masa jeda, lalu memilih diam.

Berani jujur sekarang, atau siap dipermalukan oleh gugatan nanti?

Karena dalam Pilkades, kepercayaan publik tidak dibangun oleh stempel “berkas lengkap”, tapi oleh keberanian panitia untuk berkata jujur di atas hukum.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses