FAR Laporkan Dugaan Transaksi Janggal Izin Superblock Pakuwon di Sesar Aktif Gombel Lama ke PPATK

SEMARANG, Medianasional.id – Forum Advokasi Rakyat (FAR) resmi melaporkan dugaan transaksi keuangan mencurigakan dalam proses perizinan pembangunan Mall dan Superblock PT Pakuwon Permai di kawasan Gombel Lama ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan disertai satu bundel dokumen pendukung itu dilayangkan langsung ke Kepala PPATK di Jakarta, pada Oktober 2026. Objek yang dilaporkan adalah proses penerbitan formulir UKL-UPL oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.

Di Atas Jalur Rawan Longsor

Koordinator FAR, Eko Haryanto, menyebut laporan ini dilatarbelakangi tiga alasan.

Pertama, lokasi proyek yang berada di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, tepat berada di kawasan yang dikenal rawan bencana.

Data pemerintah menguatkan hal tersebut. BBPJN Jawa Tengah-DIY menyebut kondisi geologi kawasan Gombel tergolong labil dan rawan pergerakan tanah. BPBD Kota Semarang juga mencatat wilayah Gombel Lama RT 01 RW V sebagai titik rawan longsor.

Bahkan Kementerian PU menutup total Jalan Gombel Lama mulai 20 April 2026 selama 7 bulan untuk rekonstruksi total karena kondisi ambles dan rawan longsor, dengan fondasi bored pile 28 meter senilai Rp16,7 miliar. Jalur tersebut juga diakui berada di atas patahan. BRIN sebelumnya juga menemukan potensi sesar aktif di bawah Kota Semarang.

Proyek Superblock Terbesar Kedua

Kedua, soal proyeknya sendiri. Proyek yang dimaksud adalah Pakuwon Superblock Semarang yang digadang menjadi mall terbesar nomor dua di Indonesia setelah Pakuwon Mall Surabaya, dengan konsep superblock retail mall, hotel dan apartemen di lahan 22,7 hektare.

Lahan tersebut dibeli PT Pakuwon Permai, anak usaha PT Pakuwon Jati Tbk, dengan nilai transaksi Rp121,7 miliar pada tahap kedua pengembangan.

FAR menilai proses perizinannya janggal. Menurut catatan media lokal, pengembang baru mengantongi izin penyiapan lahan (UKL-UPL) lewat SK Walikota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026, padahal wilayah Gombel merupakan kawasan rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif yang membutuhkan kajian mendalam.

Dugaan Transaksi di Balik Meja

Ketiga, FAR mencium adanya indikasi transaksi tidak wajar.

“Kami menduga izin ini dipaksakan lolos bukan karena kajian teknis, tapi karena transaksi. Ini membahayakan nyawa warga Semarang dan merusak tata ruang kota,” tegas Eko Haryanto dalam rilisnya.

Indikasi yang dilampirkan FAR meliputi informasi pertemuan informal di luar jam dinas, profil kekayaan yang diduga tidak sesuai, serta dugaan penempatan dana tunai dalam jumlah besar atau transfer melalui pihak ketiga (nominee) pada rentang waktu pengurusan izin.

FAR merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di mana Penyedia Jasa Keuangan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Tunai minimal Rp500 juta kepada PPATK.

Dalam tuntutannya, FAR meminta PPATK melakukan audit investigatif dan asset tracing terhadap rekening pihak terkait, memeriksa rekam jejak transaksi korporasi yang dialokasikan untuk perizinan, serta menyerahkan Hasil Analisis (HA) ke KPK, Kejaksaan atau Polri jika ditemukan indikasi kuat.

Hingga berita ini diturunkan, MediaNasional.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak Distaru, DLH Kota Semarang, dan manajemen PT Pakuwon Permai.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses