Pengacara Abdul Gani Hatari, Maskur Husain SH Persoalkan Berita Malut Post dan Kabarmalut.id

Jakarta152 Dilihat
Maskur Husain SH

Jakarta, medianasional.id – Kuasa hukum Abdul gani Hatari yaitu Maskur Husain SH menyayangkan Berita yang di muat di koran malut pos dan media online www.kabarmalut.co.id yang dinilai telah mengadili kliennya di luar pengadilan. Padahal kliennya masih berstatus sebagai terlapor.

Pemberitaan oleh bebrapa media ini terkait kliennya terlihat tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent yang merupakan sebuah asas yang mana seseorang diduga/dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan pernyataan atau keputusan bersalah.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya Karya tulis ilmiah yang dimiliki oleh wartawan kemudian dimuat dalam bentuk berita di Media itu, Harus memenuhi kode Etik Jurnalis dan bersandar Pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bukan langsung memutuskan bahwa sumber bersalah tanpa putusan pengadilan,”Kata Maskur Husain Kepada media ini, Sabtu (18/1/2020).

Dalam bidang pers yang menurutnya, pers tidak boleh semena-mena memberitakan identitas lengkap seseorang yang sedang dalam proses hukum, mulai tingkat penyidikan di kepolisian sampai tingkat pemeriksaan di pengadilan. Alasannya hal itu sesuai aturan di dalam KUHAP, bahwa asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” ungkap maskur.

Dijelaskan, Narasi berita terkait dugaan kliennya Abdul Gani Hatari menilep anggaran Rp.3,7 Milyar koperasi Tirta dharma ini nyata- nyata telah mengadili kliennya sehingga membuat nama baik kliennya tercemar dan sangat mempermalukan Nama baik kliennya dan keluarga.

Selaku penasehat hukum Abdul Hani Hatari, Ia sangat menyesalkan dengan tersebarnya berita menyudutkan kliennya yang di buat dan di muat di koran malut pos dan media online www.kabarmalut.co.id. Dia menilai terlihat berita yang di muat tersebut tak berimbang dan mengandung tuduhan yang tidak mendasar.

Hal ini terlihat pada penjelasan kasat reskrim Polres Ternate, bahwa belum adanya tersangka karena masih periksa 18 saksi begitu juga klienya sebagai mantan ketua koperasi tirta dharma juga Belum di BAP. artinya belum ada kepastian hukum akan tetapi terlihat secara terus menerus menyebarluaskan berita tentang kliennya ini sangat luar biasa menyerang pribadi Abdulgani Hatari tanpa konfirmasi untuk menjelaskan apa yang terjadi di internal koperasi masa itu di pimpinnya sehingga membuat kliennya tersudutkan hingga terganggu aktifitas dan secara psikologi mengganggu ketenangan hidup kliennya.

Untuk itu dirinya selaku penasehat hukum akan melakukan langkah hukum yaitu melaporan balik media ini ke dewan pers jika di periksa dewan pers nanti apabila terbukti melanggar kode etik maka kami akan perkarakan media ini dan melaporkan balik pelapor terkait pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu. Bahkan selaku penasehat hukum juga akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kliennya yang telah di cemarkan nama baik dengan penyebaran berita yang dimuat.

Maskur Husain Juga meminta kepada Kasatreskrim Polres Ternate segera mentapkan siapa tersangkanya dan sesegera mungkin di limpahkan perkara ini ke kejaksaan agar kejaksaan tidak berlama-lama mengajukan ke meja hijau supaya perkara ini terang benderang siapa yang menjadi terdakwa untuk dipidanakan dalam kasus ini.

“Jika klien kami di tetapkan sebagai tersangka kami siap hadapi secara kooperatif Nanti kita berhadapan di pengadilan biar tau siapa sesungguhnya yang menggelapkan uang koperasi itu dan siapa yang akan terbukti berbohong di persidangan nanti,” Tegasnya.

Selaku kuasa hukum Maskur husain SH. juga mengaku telah mengantongi berbagai informasi dan data dari kliennya untuk di persiapkan sebagai pembelaan di persidangan jika perkara ini sampai di meja hijau.

“Kalau berlama-lama kasihan klien kami sangat terganggu dalam proses pekerjaannya yang di buat fitnah, sehingga sangat meresahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.