Aaf Arslan Djunaid Buka Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS

Pekalongan164 Dilihat

Kota Pekalongan, medianasional.id Kegiatan dalam rangka sosialisasi peran dan fungsi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang diadakan oleh Citra Institute Jakarta yang di komandani Dr. Heriyono Tardjono berlangsung di Aula Hotel Pesona Kota Pekalongan Sabtu, (18/1/2020)  siang hingga sore hari.

ADVERTISEMENT

Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan H Aaf Arslan Djunaid SE, turut hadir Prof Dr Hendrawan Supratikno, Wakil ketua DPRD Kota Pekalongan, Anggota DPRD Kota Pekalongan, Pelaku usaha di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Mahasiswa UNIKAL Fakultas Ekonomi, Komunitas Juang Kabupaten Pekalongan dan para tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir dua orang narasumber yakni Prof Dr Hendrawan Supratikno (Anggota Komisi XI DPR RI Dapil X Jawa Tengah yang meliputi daerah pemilihan Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang) dan sekaligus Wakil Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), K.M Nuruddin (Kepala Divisi Pengelolaan Investasi dan Likuiditas LPS).

Wakil Walikota Pekalongan H Aaf Arslan Djunaid SE saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Citra Institute yang telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Peran dan fungsi LPS di Kota Pekalongan, dan para narasumbernya.

Ia juga menuturkan, untuk adik – adik komunitas juang dan Mahasiswa Unikal Fakultas Ekonomi kegiatan sosialisasi seperti ini bisa menambah ilmu dan wawasan bagi adik – semuanya, tak lupa juga kepada para pelaku usaha yang hadir semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

“Bahwa data itu sangatlah penting bagi pribadi ataupun pelaku usaha untuk meningkatkan usaha, dari data itu kita bisa akumulasi untuk melakukan evaluasi terhadap hal – hal yang perlu demi kemajuan, ” Harap Aaf Arslan Djunaid SE, di hadapan para hadirin dan tamu undangan saat membuka kegiatan.

Aaf Arslan Djunaid juga mengingatkan, bahwa di awali dengan melakukan inventarisasi data baik itu data pribadi para pelaku usaha maupun kelompok itu sangatlah penting, itu menjadi penting karena data merupakan dokumen yang harus terbiasa untuk di agendakan setiap orang.

Sementara itu Narasumber KM Nuruddin Kepala Divisi Pengelolaan investasi dan likuiditas LPS menjelaskan, bahwa LPS memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan.

Hal tersebut diatur oleh undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

“LPS berdiri sejak tahun 1998 hingga saat ini, Program penjaminan simpanan ini mampu menjamin Rp 2 miliar per nasabah. Namun harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh LPS, ” Beber K.M Nuruddin saat menjadi narasumber.

Lebih lanjut K.M Nuruddin menjelaskan, bahwa syarat – syarat yang menjadi ketentuan LPS seperti tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan yang terakahir tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“LPS memberikan jaminan kepada setiap nasabah yang menabung atau meminjamkan uangnya di bank,” Ungkap KM Nuruddin.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.