H. Suyuti: Berlebihan Mobil Parpol Dilarang Masuk Pemkab

Kendal96 Dilihat

Kendal, medianasional.id Berlebihan jika mobil berlogo Partai Politik (PARPOL) dilarang masuk kompleks Pemkab. Alasanya kompleks pemkab milik publik bukan milik pejabat tertentu. Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal H. A. Suyuti, SH. MH, saat jumpa pers di Kantor DPC Jalan Soekarno-Hatta Kendal , Sabtu, 18/01/2020 siang.

Kompleks pemkab Kendal, merupakan milik publik bukan milik pejabat. Karena itu mestinya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk masuk ke lingkungan pemkab.

“Aturan yang dikeluarkan pemkab berlebihanlah. ya coba di musyawarahkan atau di sosialisaikan dulu”, ujarnya.

Ketua DPC PDI P Kendal, H. Suyuti menambahkan, pelarangan mobil parpol masuk kompleks pemkab berdasarkan surat edaran dari Sekda nomor 270/0045/2020 tertanggal 14 Januari 2020. Surat tersebut mengatur netralitas ASN dan penggunaan fasilitas daerah dalam penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.

Diakui sebelum surat edaran itu diberlakukan mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga semua elemen mengetahui edaran tersebut. Diakuinya pihak pertama yang terkena aturan tersebut adalah partai yang dipimpinnya.

“Ya kita prihatin saja dengan kejadian yang menimpa mobil milik DPC,” ujar Suyuti.

Lebih lanjut Suyuti mengungkapkan setelah kasus tersebut pihak Satpol PP sudah membuat surat permintaan maaf. Meski demikian pihaknya sudah memerintahkan anggota Fraksi untuk memanggil OPD terkait insiden tersebut. OPD yang dimaksud antara lain Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar.

“Senin pekan depan Dewan akan memangil OPD terkait untuk dimintai klarifikasi”, imbuh Suyuti.

Turut hadir jumpa pers H. Suyuti, H. Prapto Utono, Sekretaris DPC Bintang Yudha Daneswara dan H Munawir.

Untuk informasi, jumpa pers dilakukan terkait insiden pengusiran mobil DPC PDIP yang dilakukan Satpol PP saat hendak membayar pajak di Kantor Bakeuda hari Jum’at kemarin (17/01/2020). /aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.