Jakarta, Medianasional.id – Konflik lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tetesan Permata Desa Bereng Belawan, Kecamatan Manuhing, dengan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) semakin meruncing. Subadio, staf Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hulu sekaligus penasehat KTH, angkat bicara terkait tumpang tindih lahan serta dugaan kejanggalan hukum yang menimpa petani binaannya.
Dalam wawancara dengan Jurnal Polisi, Minggu (28/9/2025), Subadio mengungkapkan bahwa pada Rabu (24/9), ia hadir dalam sidang saksi untuk Kiki, salah satu anggota KTH. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan dan fungsi pendampingan, kawasan yang dikelola KTH sah sebagai bagian dari program perhutanan sosial.
Menunggu tindakan KPK, serta penegak hukum, atas laporan Poktan Tetesan Permata terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT. ALS.
“Salah satunya adalah pembentukan kelompok tani, kemudian luasan, status kawasannya di dalam kelompok tani. Di dalam kelompok tani ini terjadi overlap dengan perusahaan PT ALS. Kami mengharapkan percepatan verifikasi dari Kementerian Kehutanan agar lebih jelas terlihat letaknya, apalagi ini sudah diusulkan untuk perhutanan sosialnya,” ujar Subadio.
Dugaan Pelanggaran Izin oleh PT ALS
Subadio menuding PT ALS bekerja di luar areal izin yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Hal ini, menurutnya, berpotensi merugikan negara melalui hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan, terutama dari kayu-kayu alam yang ditebang tanpa izin.
“PT ALS keluar dari batas izin yang dimiliki. Ini mengindikasikan pelanggaran serius, bahkan bisa dikategorikan merugikan negara. Jika terbukti, sanksinya bisa berupa pencabutan izin, penghentian administrasi, dan kewajiban membayar kembali hak-hak negara dari tegakan kayu yang diambil,” tegasnya.
Penangkapan Ketua KTH Dinilai Janggal
Subadio juga menyoroti penangkapan Ketua KTH Tetesan Permata, Marius Torang, beserta sejumlah anggota kelompok. Mereka dituduh melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 junto 363 KUHP.
Namun, Subadio menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Mereka bekerja di wilayah areal kelompok tani, bukan di areal kawasan izin PT ALS atau berdempetan dengan wilayah izin perusahaan,” ujarnya.
Masyarakat petani yang tergabung pada Poktan Tetesan Permata, terus berjuang untuk mendapat keadilan. Mereka sudah lapor kepada Kejagung RI, KPK, DPR-RI, Ombusmen dan kepada instansi terkait.
Ia bahkan mempertanyakan dugaan adanya barang bukti yang hilang atau dijual ke pihak lain oleh PT ALS dan timnya.
“Itu perlu diusut. Dasar penangkapan seseorang harus ada bukti yang jelas. Jika tidak, maka bisa jadi ini bagian dari fitnah hukum,” ungkapnya.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
Subadio menegaskan, aturan hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Silakan aturan hukum ditegakkan!” pungkasnya.
Pertarungan Hukum Petani vs Korporasi
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria di daerah kerap menyeret masyarakat kecil ke ranah pidana, sementara dugaan pelanggaran perusahaan justru belum disentuh serius oleh aparat. Publik kini menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan, atau justru mempertegas stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.



