Manggarai, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik Magnitudo 7,7 hingga 28 September 2026 mendatang.
Perpanjangan selama 14 hari itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di Ruteng, Senin (14/09/2026).
Masa tanggap darurat diperpanjang terhitung mulai 15 September hingga 28 September 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari SK Bupati Nomor 323 Tahun 2026 yang berakhir pada 14 September 2026. Gempa awal M 7,7 sendiri mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 lalu.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang masih membutuhkan penanganan intensif. Menurut Kajian Teknis Kebijakan dari Plt. Kalak BPBD Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026, aktivitas gempa susulan (aftershocks) masih terjadi secara fluktuatif.
Akibat gempa susulan tersebut, sebagian warga terdampak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Manggarai masih bertahan di posko pengungsian terpusat maupun mandiri. Selain itu, pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban belum seluruhnya rampung.
Selama 14 hari perpanjangan, Pemkab Manggarai akan fokus pada tiga hal yakni Pendistribusian bantuan logistik dari posko utama kepada masyarakat terdampak, Pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi, Pendampingan trauma healing terstruktur untuk memulihkan psikologis warga.
Untuk mendukung operasi tersebut, Pemkab menginstruksikan seluruh unsur terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat pemulihan dan pembangunan huntara.
Pembiayaan penanganan darurat bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BKAD, Dana Siap Pakai (DSP) BNPB RI, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat.






