LABUAN BAJO, Medianasional.id – Forum Peduli Manggarai Barat (FPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Vila Walidia, kawasan Bukit Cinta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (4/11/2026).
Aksi tersebut digelar untuk mendesak PT Octavia Karya Persada (OKP) selaku perusahaan pelaksana proyek pembangunan Vila Walidia agar segera membayar dugaan tunggakan hak pekerja dan subkontraktor senilai Rp520 juta.
FPM menuntut penyelesaian pembayaran hak pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam pembangunan Vila Walidia. Dalam aksi itu, FPM juga menginstruksikan penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga persoalan pembayaran diselesaikan.
Aksi diikuti anggota FPM dengan Koordinator Aksi Lorens Logam dan peserta aksi Oktavianus Dalang. Pihak yang dituntut adalah PT Octavia Karya Persada (OKP), yang diwakili investor bernama Andi. Sementara pihak yang dirugikan adalah pekerja dan subkontraktor lokal yang mengerjakan proyek tersebut.
Aksi berlangsung pada Rabu, 4 November 2026. Di depan Vila Walidia, tepatnya di perempatan Bukit Cinta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Karena diduga hak pekerja dan subkontraktor senilai Rp520 juta belum dibayarkan, meskipun pekerjaan telah dilakukan. FPM menilai investasi tidak boleh hanya menampilkan kemegahan bangunan, tetapi harus memperhatikan hak masyarakat lokal.
“Pembangunan investasi tidak boleh hanya menampilkan kemegahan bangunan, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah menyumbangkan tenaga, waktu, dan sumber daya,” ujar Oktavianus Dalang, peserta aksi.
Koordinator aksi FPM, Lorens Logam, menegaskan masyarakat Manggarai Barat pada prinsipnya mendukung kehadiran investasi. Namun, dukungan itu harus diikuti tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan mitra lokal.
“Masyarakat mendukung investasi, tapi harus diikuti tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan mitra lokal,” tegas Lorens.
Dalam aksi tersebut, FPM memberikan ultimatum kepada PT OKP untuk segera menyelesaikan pembayaran yang dipersoalkan. FPM mengancam akan mengerahkan massa untuk menyegel Vila Walidia apabila tuntutan itu tidak dipenuhi.
Ketegangan sempat terjadi ketika kuasa hukum perusahaan mempersilakan FPM menempuh jalur hukum formal. Namun Lorens menilai proses peradilan membutuhkan waktu panjang, sementara para pekerja membutuhkan kepastian atas hak mereka.
Aksi yang disaksikan aparat kepolisian itu akhirnya mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Andi, perwakilan investor PT OKP, menyatakan manajemen bersedia bertanggung jawab dan berjanji segera membayar seluruh hak pekerja yang tertunda.
Meski demikian, janji pembayaran senilai Rp520 juta tersebut masih menunggu realisasi. FPM juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengevaluasi pelaksanaan investasi di Labuan Bajo, agar pertumbuhan sektor pariwisata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab investor dalam menjalankan kegiatan usaha di Labuan Bajo. Pertumbuhan investasi dan pariwisata perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja, kepastian pembayaran kepada mitra lokal, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.






