Masalah Keluarga Bukan Urusan Dinas, Keterlibatan Oknum Satpol-PP di Sengketa Pemilik Hotel Menjadi Sorotan

Pekalongan526 Dilihat

Pekalongan,medianasional.id
Dugaan adanya pemberian uang secara rutin kepada seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mencuat dan menjadi perhatian. Informasi tersebut disampaikan Rifky Fahmi selaku owner Hotel Rily saat bertemu dengan Agung Sulistio Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI. Senin, 14 September 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung di wilayah Slamaran, Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan. Dalam pertemuan itu, Rifky Fahmi menyampaikan dugaan bahwa Akbar, yang disebut sebagai personel Satpol PP Pekalongan, menerima uang setiap bulan dari istri Rifky Fahmi selaku pihak yang disebut sebagai pemilik Hotel Rily. Informasi ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemberian uang secara rutin kepada aparatur pemerintah.

Dalam klarifikasi Akbar Kasi Intel Satpol PP Kota Pekalongan membatah adanya pungutan yang dituduhkan, adapun kalau saya menerima itupun bukan kaitan kedinasan namun pada saat saya diminta Fahmi dan Oly pasangan suami istri selaku pengelola Hotel Rily guna mendamaikan persoalan rumah tangga keduanya.

“Pada saat itu saya sempat diberikan amplop namun kemudian saya kembali ke Oly istrinya Fahmi, pada saat itu yang menyerahkan juga Oly, itupun nilainya berapa saya tidak tau. Karena tidak sempat membuka isinya, Saya sampaikan kepada keduanya agar tidak berpisah. Keduanya minta saya untuk mendamaikan persoalan rumah tangga itupun permintaan keduanya, saya berfikir kan itu ibadah merukunkan keluarga,”ungkapnya.

“Kalau adanya dugaan penerimaan uang yang dituduhkan ke Saya baik itu atensi bulanan saya katakan itu tidak benar, dan bisa tanyakan kepada keduanya. Adapun yang saya denger adanya atensi ke oknum institusi,”terangnya.

Secara hukum, apabila pemberian tersebut terbukti berhubungan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka aspek gratifikasi perlu dikaji berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 B dan Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, adanya dugaan pemberian uang belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Agung Sulistio menegaskan bahwa informasi ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi ruang untuk menghakimi pihak tertentu. “Kami mendorong klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau informasi tersebut tidak benar, silakan bantah dengan data. Kalau benar, tentu harus dijelaskan untuk kepentingan apa pemberian itu dilakukan dan apakah ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan,” tegas Agung.

Publik kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait. Dugaan pemberian uang bulanan kepada aparatur pemerintah bukan persoalan yang seharusnya dibiarkan menjadi rumor. Transparansi, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini hanya hubungan pribadi biasa atau terdapat kepentingan lain yang berkaitan dengan jabatan. #Sio.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses