MOROTAI | medianasional.id — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Sektor UNIPAS (Universitas Pasifik Kabupaten Pulau Morotai) Provinsi Maluku Utara, kembali menyuarakan sejumlah persoalan lingkungan dan sosial di Kabupaten Pulau Morotai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian C di kawasan Pantai Sagolo yang disebut telah berlangsung sejak 2020 hingga 2026. Selasa (15/09/2026)
Komite GAMHAS Maluku Utara, M. Risal Aswat, Ketika di temui medinasional.id menjelaskan. Berdasarkan hasil investigasi GAMHAS di lapangan, aktivitas galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memberikan dampak terhadap ekologi dan ekosistem laut di kawasan pesisir.
“Berdasarkan temuan GAMHAS di lapangan, hal ini berdampak langsung secara ekologis dan terhadap ekosistem laut di pesisir,” ujar Risal.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Morotai sempat diwarnai ketegangan Antara massa aksi dan Pihak Keamanan. Risal mengklaim, sekitar pukul 09.20 WIT, massa dihadang oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai.
Ia menyebut terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat. Bahkan, menurutnya, salah satu anggota Gamhas mengalami kerusakan pada pakaian yang dikenakanya dan pihak keamanan juga sempat melakukan kontak fisik.
Risal menegaskan, aksi tersebut merupakan Sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang didasarkan pada hasil investigasi mahasiswa.
“Dalam aksi hari ini kami menyuarakan aspirasi rakyat sesuai hasil investigasi. Tegasnya
Aksi ini akan terus berlanjut, Kami akan melakukan konsolidasi dengan massa yang lebih besar sampai Pemda Morotai merealisasikan tuntutan tersebut,” tegasnya.
Soroti Penggunaan Mobil Damkar
Selain persoalan pengamanan aksi, Gamhas juga menyoroti penggunaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dalam pengamanan massa aksi, yang sempat berlanjut.
Salah satu anggota Gamhas, Rifai, mengatakan penggunaan kendaraan Damkar untuk menghadang massa aksi menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
Menurut Rifai, mobil Damkar pada prinsipnya memiliki fungsi utama untuk menangani kebakaran, sehingga penggunaannya dalam pengamanan demonstrasi perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Ini menjadi salah satu hal yang kemudian menjadi kebingungan bagi kita secara bersama ketika menyampaikan aspirasi di depan Kantor BUPATI, Seharusnya ketika massa aksi melakukan pembakaran ban, water cannon dan kendaraan lain menjadi salah satu alat untuk keamanan,” ujarnya.
Rifai menilai penggunaan mobil Damkar dalam situasi tersebut perlu dievaluasi agar mekanisme pengamanan aksi demonstrasi sesuai dengan fungsi dan peruntukanya.
“Ini menjadi salah satu catatan penting bagi keamanan dan juga pemerintah daerah,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Gamhas Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yakni:
- Menghentikan aktivitas galian C di Pantai Sagolo.
- Segera bangun jembatan perahu di Desa Tiley Kusu.
- Segera menyelesaikan persoalan talud di Midora.
- Segera menghadirkan transportasi darat bagi siswa-siswi di Desa Titigogoli.
- Menolak rencana tambang pasir besi di Morotai.
- Menangkap dan mengadili pelaku kekerasan seksual di Morotai.
- Segera menyelesaikan sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat di Morotai.
Gamhas menyatakan akan terus mengawal seluruh tuntutan tersebut dan berencana melakukan konsolidasi massa apabila pemerintah daerah belum memberikan langkah konkret terhadap persoalan yang mereka soroti.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun Satpol PP terkait tudingan penggunaan mobil Damkar dan dugaan tindakan fisik terhadap massa aksi.
