LABUAN BAJO, Medianasional.id – Penertiban parkir liar di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, kembali menuai protes dari pelaku UMKM. Warga menilai penertiban tanpa alternatif parkir hanya memindahkan masalah. Menanggapi hal itu, Sat Lantas Polres Manggarai Barat memberikan klarifikasi bahwa penertiban dilakukan secara rutin, gabungan, dan merata, bukan hanya menyasar warga kecil.
Protes tersebut disampaikan Matheus Siagian, pelaku UMKM Jalan Soekarno Hatta Bawah, melalui opini warga yang beredar di media sosial dan ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat, DPRD, Polres Manggarai Barat, dan Dinas Perhubungan, Rabu (04/11/2026).
“Saya tidak membela parkir sembarangan. Namun, penertiban tanpa alternatif parkir hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ujar Matheus.
Matheus mengaku menyaksikan langsung petugas mengempeskan ban mobil dan mengangkut sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Bawah pada hari itu. Ia menilai penertiban terasa tidak adil karena kawasan bawah terus menjadi sasaran, sementara di Soekarno Hatta Atas kendaraan juga sering terlihat parkir di pinggir jalan, termasuk saat pejabat berkunjung.
“Jika aturannya berbeda, jelaskan. Jika sama, tegakkan secara setara tanpa pandang siapa pengunjungnya,” tegasnya.
Selain soal keadilan, Matheus juga meminta aparat membuka dasar hukum dan prosedur pengempesan ban serta pengangkutan kendaraan, meliputi pencatatan, lokasi penyimpanan, proses pengambilan, dan setiap biaya resmi agar penindakan berjalan transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan parkir tidak bisa dilepaskan dari penataan ruang jalan. Warga setempat mengaku sudah dua kali menyerahkan sebagian tanah untuk kepentingan jalan. Kini, ruang kendaraan semakin terbatas setelah penataan trotoar.
Matheus menegaskan pejalan kaki berhak atas trotoar yang aman, tetapi kebutuhan akses usaha, bongkar muat, dan parkir juga harus direncanakan. Ketika pelanggan kesulitan datang, yang terdampak bukan hanya pemilik usaha, melainkan pekerja, pemasok, dan keluarga mereka.
Dalam opininya, Matheus mengajukan lima solusi kepada pemerintah, yakni kantong parkir yang cukup, shuttle lingkar Soekarno Hatta yang menghubungkan kantong parkir, kawasan Atas dan Bawah, pusat UMKM, dan Waterfront, parkir dan zona singgah resmi, tanggung jawab tempat usaha secara adil, dan evaluasi desain jalan termasuk trotoar, rambu, dan akses usaha.
Matheus meminta Bupati Manggarai Barat, DPRD, Polres, dan Dinas Perhubungan duduk bersama warga serta UMKM. Ia menargetkan dalam 30 hari pemerintah mengumumkan peta kebutuhan parkir dan rencana tindakan, dan dalam 60 hari mulai uji coba solusinya.
“Labuan Bajo bukan hanya etalase wisata. Ini rumah kami. Kami ingin jalan tertib, wisatawan nyaman, usaha tetap hidup, dan aparat dihormati. Jangan hanya menghitung jumlah motor yang diangkut, hitung pula berapa persoalan parkir yang berhasil diselesaikan,” ujarnya.
“Jangan mengempeskan ban sekaligus mengempeskan harapan UMKM,” tutup Matheus.
Saat dikonfirmasi Media ini Sat Lantas Polres Manggarai Barat Menanggapi keluhan tersebut, KBO Sat Lantas Polres Manggarai Barat, IPDA PUTRA SYARIFUDIN
menyampaikan klarifikasi terkait penertiban parkir liar di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo secara rutin.
Menurut Ipda Putra Syarifudin yang harus diperhatikan yakni: pertama, Penertiban Gabungan dan Merata Penertiban parkir liar merupakan kegiatan gabungan antara Sat Lantas, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan berdasarkan Perda dan Edaran Bupati Manggarai Barat untuk menertibkan parkir liar di trotoar, badan jalan, dan bahu jalan protokol Jalan Soekarno Hatta demi kelancaran arus lalu lintas kawasan wisata Labuan Bajo.
Penertiban disebut bukan hanya menyasar warga kecil atau ojek saja, dan dilaksanakan merata baik di Soekarno Hatta Bawah maupun Soekarno Hatta Atas.
Yang yang kedua, Prosedur Penindakan Resmi Sat Lantas menjelaskan tahapan penindakan yang dilakukan, yakni pertama sosialisasi dan imbauan persuasif, kemudian penilangan bagi pelanggar parkir liar, penggembokan kendaraan apabila sesuai prosedur, serta pengangkutan atau penderekan kendaraan ke tempat aman oleh petugas berwenang dengan dokumentasi lengkap agar pemilik dapat mengambil kembali kendaraannya.
Ketiga, Kantong Parkir Resmi Sudah Disiapkan Pemerintah Daerah bersama instansi terkait disebut telah menyiapkan kantong-kantong parkir resmi sebagai alternatif parkir masyarakat. Kantong parkir tersebut antara lain di belakang Lanal, kawasan Waterfront City, halaman Polres Mabar Kampung Ujung, area Pelabuhan ASDP, parkir Bandara Komodo, dan Labuan Square.
Lalu yang terakhir Komitmen Keadilan dan Dialog, Sat Lantas menegaskan akan terus menjaga prinsip keadilan penertiban di seluruh ruas jalan protokol Labuan Bajo.
“Pihaknya juga terbuka untuk komunikasi dengan masyarakat, pelaku ojek, dan pelaku usaha guna mencari titik tengah antara penegakan aturan dan kebutuhan parkir masyarakat,” jelas Ipda Putra Syarifudin KBO Lantas Polres Mabar
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat belum memberikan keterangan tambahan terkait usulan shuttle dan evaluasi desain jalan yang diajukan pelaku UMKM tersebut.






