
Morowali, medianasional.id – Indikasi Tambang Ilegal di atas hutan kawasan yang terkonsentrasi di Desa Siumbatu Kec. Bahodopi dan lokasi eks PT. Vale yang dimiliki PT. Antam atas hasil lelang Pemerintah yang berlokasi di Desa Ululere Kec. Bungku Timur sebuah cerminan Kolaborasi Pemilik PT. OTIEA dan Pemilik PT. URM yang juga merupakan politisi asal Kabupaten Morowali yang kini jadi Motor Penggerak Utama Kegiatan Tambang Ilegal. Kegiatan ini terjadi sudah cukup lama dari Tahun 2019-2021 dan keberadaannya juga diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, namun terkesan terjadi pembiaran karena diduga ada udang dibalik batu atas hasil tambang ilegal tersebut walaupun nampak terlihat jelas di hadapan Pemda Morowali.
Hasil tambang ilegalpun sudah berjumlah ribuan Metrik Ton atau negara telah kehilangan potensi kekayaan alamnya tercatat sekitar 589.580 Metrik Ton ditahun 2020, berdasarkan informasi yang diperoleh. Kegiatan ini melibatkan banyak kontraktor tambang jika sepakat dengan sistemnya yakni hasil tambang dijual ke PT. OTIEA dan PT. URM dengan harga beli berkisar antara 11,8 dollar sampai 12 dollar FOB tongkang atau terima di atas kapal tongkang dgn muatan rata-rata 5000MT – 7500MT (sampai jetty muat), selain itu juga dikeluarkan sejumlah Royalty, Biaya Koordinasi dllnya dari hasil tambang tersebut guna untuk mengamankan dan memuluskan kegiatan penambangan yang dilakukan.
Selanjutnya PT. OTIEA dan PT. URM menjualnya ke smelter PT. IMIP Bahodopi dgn harga mengikuti HPM (Harga Patokan Mineral). Akibat dari kegiatan ini Kerusakan dan pembabatan hutan pun makin parah dan tidak terelakkan lagi. Bukan hanya itu, oknum Aparat pemerintah Desa setempat juga ikut dilibatkan dengan jaminan bisa mendukung kegiatan tersebut. Tentunya ini bukan cerminan dan praktek yang harus dipertontonkan dihadapan seluruh masyarakat Morowali dengan dalih desakan masyarakat untuk membuka lapangan kerja.
Praktek-praktek inilah butuh ketegasan dan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Penyelamatan atas pencurian SDA diatas hutan Kawasan. Hutan Kawasan sebagai hutan penyangga kehidupan masyarakat dan Lingkungan yang perlu dijaga kini telah diobrak abrik oleh kepentingan segelintir orang bahkan telah mengancam keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
Sehingga Kehadiran Negara dan kerjasama Aparat Penegak Hukumnya mulai Tingkat daerah sampai Pusat sangat diperlukan untuk mengusut tuntas sampai keakar-akarnya para pelaku tambang ilegal diatas hutan kawasan yang tidak mengantongi IUP dari Pemerintah terkait. (Masdam)






