Pekerjaan Jalan di Desa Biluhu Tengah Terindikasi Melanggar Undang-Undang Kehutanan No. 18 Tahun 2013

Sulawesi160 Dilihat

Gorontalo – Dalam Undang-Undang Kehutanan No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, setiap orang dilarang melakukan penebagan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin atau bahan tidak memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat yang berwenang, memuat, mombongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim dan patut diduga akan digunakan untuk mengakut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Memanfaatkan hasil hutan yang diduga berasal dari pembalakan liar.

 

Untuk kejelasan Ketentuan Pidananya diatur pada Bab X pasal 82 – 109.
Dalam keterangan sumber yang namanya tidak mau disebut menjelaskan, “bahwa pekerjaan jalan di Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo yang panjang 1.300 meter dan lebarnya 4 meter melintasi hutan produksi 700 meter dan hutan produksi terbatas 600 meter yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.

Untuk mengetahui kejelasan pekerjaan jalan tersebut awak media terjun langsung ke lapangan dan kami menemukan kantor desa Biluhu Tengah tidak mempunyai papan namber, dan ternyata apa yang disampaikan oleh sumber tersebut memang benar bahwa ada pekerjaan jalan di Desa Bilihu Tengah yang tidak berdasarkan Undang-Undang Kehutanan No. 18 Tahun 2013 yang jelas sanksi pidanya diatur pada Bab X.

Sampai diturunkannya berita ini awak media sudah mencoba menghubungi langsung Kepala Desa Edy Yusup Pakaya di kantornya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kami meminta nomor ponsel Kades, tetapi yang diberikan oleh staf Kantor Desa Biluhu Tengah setelah kami hubungi beberapa kali nomor ponselnya tidak aktif dan berikutnya kami susul dengan SMS untuk konfirmasi tidak ada balasan dari Kepala Desa. [Rahim]

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.