Pajak Parkir Cuma Rp 900 Ribu Ditahun 2019
Mukomuko, medianasional.id – Pansus gagal bayar yang berlangsung di ruang serba guna gedung sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko Selasa (18/2) awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi dipenghujung pembahasan, antara Ketua Pansus Antonius Dale terdapat selisih pendapat dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Agus Sumarman. Pasalnya per 31 Desember 2019 terdapat miliaran rupiah hutang daerah yang belum dibayar kepada pihak kontraktor.
Padahal pada sebelumnya Agus Sumarman menjawab Rp 906 miliar lebih tesebut sudah termasuk hutang daerah kepada kontraktor yang gagal bayar per 31 Desember 2019. Diwaktu sekali Antonius Dale menyaka, Ia bilang belum termasuk. Mendengar hal itu, salah seorang anggota Pansus DPRD setempat, Busra secara spontanitas naik pitam lantas menggebrak meja dan membanting gelas, sehingga ngmel-ngomel dengan celotehan yang tak sedap didengar. Emosi yang ditunjukan oleh Busra itu mendasar memang, karena berkas data yang diberikan pihak BKD dirasakannya tidak falid.
“Dari 916 miliar dipotong 10 miliar sekian dibilang sudah termasuk hutang-hutang yang belum dibayar per 31 desember 2019. Pembicaraan saudara berbisik-bisik, tak bisik-bisik disini. Kami minta data secara rinci, kami tunggu 2 jam dari sekarang, ” ujar Busra dengan nada keras.
Sementara berdasarkan keterangan yang dikemukan Kabid Pendspatan 1 BKD Singgih Pramono, terkait pendapatan daerah dibidang pajak parkir hanya berjumlah Rp 900.000 per tahun 2019 dan sumber pedapatan parkir itu hanya dari pasar Desa Berangan Jaya Kecamatan Teramang Jaya, Hal yang tidak masuk dengan akal, memang karena terdapat 10 pasar besar tersebar di Kabupaten Mukomuko.
Menanggspi hal itu, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Syaftaini, terpancing untuk angkat berbicara. Dikatakan M. Ali Syaftaini, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, terdapat pajak parkir pabrik sawit Desa Lubuk Bento berjumlah Rp 14 juta sedangkan di pabrik CPO DDP Ipuh Rp 9 juta untuk tahun 2019. Sedangkan menurutnya sejumlah uang itu telah disetorkan ke BKD.
“Saya tahu tanggal berapa disetorkan di tahun 2019, itu” ungkap M. Ali Syaftaini.
Berselang kemudian, anggota Pansus berikutnya Syamsyrizak ikut nyeletuk, “Pajak parkir itu harus digali objeknya. Pihak BKD harus jemput bola dan jangan hanya menunggu dikantor saja, ” ketusnys. .
Sebagai Ketua Pansus gagal bayar di tahun 2019, Antonius Dale menyarankan agar pihsk BKD komitmen memberikan data secara rinci. Pasalnya Dia menganggap data yang diberikan belum secara terperinci.
“Kami minta data yang diberikan kapada kami harus terperinci, kalau tidak hal ini akan kami anggap sebagai temuan, ” pungkasnya. (Aris)