Panja DPRD Apresiasi Presiden Prabowo Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

Papua Barat Daya367 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Panitia kerja (Panja) khusus DPRD Kabupaten Raja Ampat memberikan apresiasi kepada Presiden RI Prabow Subianto atas keputusannya mencabut 4 (empat) Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panja DPRD Kabupaten Raja Ampat, Bermon Sauyai kepada media ini melalui pesan Whatsapp, Rabu (11/6/2025) pukul 08.40 waktu setempat.

Walau empat IUP nikel itu telah dicabut, Panja DPRD akan terus memantau sekaligus untuk memastikan tak ada lagi kegiatan pertambangan nikel di Batang Pele dan Manyaifun.

“Memang dari awal terbentuknya Panja DPRD Raja Ampat karena adanya aspirasi masyarakat dan pecinta lingkungan terkait adanya kegiatan pertambangan nikel di Batang Pele, dan Manyaifun oleh PT MRP,” ungkap Bermon Sauyai.

Menurutnya, pihaknya (Panja DPRD) akan terus memantau dan menggali informasi, atas pelanggaran lingkungan. “Tidak menutup kemungkinan Panja DPRD akan melakukan pemantauan di objek-objek kegiatan pertambangan lainnya yang IUPnya telah dicabut,” terang Wakil Ketua II (dua) pada DPRD Raja Ampat.

“Ketika kami melaksanakan tugas dan fungsi Panja DPRD,dan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, maka kami akan merekomendasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua Panja DPRD Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

 

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

 

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

 

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

 

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

 

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

 

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

 

4. PT Nurham

 

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

 

Diharapkan dengan keputusan ini, publik khususnya masyarakat Raja Ampat puas dan menghargai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang bersungguh-sungguh pro rakyat ingin menjadikan Raja Ampat sebagai daerah destinasi wisata dunia, sehingga diputuskan pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses