KENDAL- medianasional.id- BH tersangka yang menyerang petugas kepolisian di Kendal dan mengaku sebagai anggota Kostrad TNI ternyata sudah dipecat sejak tahun 2018 karena indisipliner.
Jadi status tersangka saat ini sudah bukan anggota TNI, melainkan sebagai warga sipil. Itu menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan TNI.
Hal ini ditegaskan Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi di Polres Kendal, Jawa Tengah, Selasa (10/6/25).
“Senjata yang dibawa tersangka juga bukan milik TNI, mungkin dia beli sendiri,” jelas Letkol Ely Purwadi.
Sebelumnya, Polres Kendal berhasil mengungkap kasus seorang warga sipil asal Kecamatan Brangsong berinisial BH yang nekat mengaku sebagai anggota TNI. Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam serangkaian pelanggaran hukum yang serius, termasuk memukul petugas, membawa senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kendal, dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto dan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Kendal, serta turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0715 Kendal Letnan Kolonel Ely Purwadi.
Kapolres Hendry Susanto menjelaskan bahwa BH tidak hanya sekadar mengaku sebagai anggota TNI, melainkan juga menunjukkan tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
“Saudara BH telah melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas. Bahkan, ia memukul hingga melukai petugas dan juga kedapatan membawa senjata tajam,” terang Kapolres.
Insiden perlawanan ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu, ketika pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota Satlantas. Pelaku BH juga memukul dada petugas dua kali, lalu menyeret kaki petugas hingga terjatuh dan terkilir.
“Saat beraksi, BH bahkan sempat mengaku sebagai anggota Kostrad,” ujar Kapolres.
Kapolres Kendal mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras saat melakukan aksi penyerangan terhadap petugas. Selain itu, tersangka juga masih berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Terakhir mengonsumsi sabu di rumah pada 5 Juni 2025 pukul 10 pagi, sebelum mengajak anaknya jalan-jalan menggunakan mobil,” jelas Kapolres Kendal.
Atas perbuatannya, tersangka BH akan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat penegak hukum, Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika.(*)





