Kades Dawuan Akui Pungutan PTSL Rp600 Ribu

Malang744 Dilihat

MALANG, medianasional.id – Dugaan penyimpangan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kepala Desa Dawuan, Kecamatan Poncokusumo, Saiful, secara terbuka mengakui telah memungut biaya Rp600 ribu per bidang pada tahun 2025, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya memperbolehkan maksimal Rp350 ribu.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada tim investigasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Malang, Senin (09/09/2026). Saiful beralasan pungutan itu merupakan hasil kesepakatan internal antara perangkat desa dan para pemohon. “Memang salah kalau dibandingkan dengan aturan SKB 3 Menteri, tapi semua pada dasarnya ada kesepakatan antar pemohon,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Saiful mengungkap bahwa pihak Musipika Kecamatan Poncokusumo hanya mengetahui pungutan sebesar Rp150 ribu, bukan Rp600 ribu. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik yang menyalahi aturan.

Berdasarkan SKB 3 Menteri No. 25 Tahun 2017, biaya PTSL harus ditetapkan melalui musyawarah desa dan tidak boleh melampaui ketentuan Pemkab. Dengan pungutan Rp600 ribu, terdapat selisih Rp250 ribu per bidang. Jika dikalikan ratusan bidang, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, menilai pengakuan Kades Dawuan sebagai bukti kuat adanya penyimpangan. “Kesepakatan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak aturan. Apalagi Musipika saja tidak tahu. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

DPC AWPI berencana segera melayangkan surat aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Malang, BPN Kabupaten Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Poncokusumo maupun BPN Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses