Kepastian Hukum Tegak, PN Malang Eksekusi Rumah Sengketa Menahun di Sumbersari

Malang1183 Dilihat
MALANG, medianasional.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan paksa atas objek sengketa berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Terusan Surabaya No. 56A, RT 02/RW 05, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (20/8). Langkah tegas ini menjadi titik akhir dari sengketa properti yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.
.

Eksekusi pengosongan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2646/Sumbersari seluas 244 m² tersebut dipimpin oleh Juru Sita PN Malang, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan perangkat kelurahan setempat. Aset properti ini kini telah diserahterimakan sepenuhnya kepada pemilik sah sekaligus pemenang perkara, Joni Gojali.

.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut mutlak atas Penetapan Eksekusi PN Malang Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 10 Agustus 2026. Putusan hukum perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

.

Kuasa Hukum Joni Gojali, Rudi Hermanto, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah lama dirugikan akibat iktikad buruk dari pihak tergugat. “Klien kami telah membeli dan membayar lunas tanah ini. Namun, pihak tergugat bertindak tidak kooperatif dan justru melakukan wanprestasi dengan menjual kembali serta menyewakan lahan sah ini kepada pihak ketiga,” ujar Rudi di lokasi eksekusi. 

.

Rudi menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum formal, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali namun tidak mendapatkan respons serius. “Melalui analisis kedudukan hukum yang matang, gugatan ini akhirnya kami ajukan. Hari ini kepastian hukum bagi klien kami telah tegak, dan tidak ada lagi ruang untuk penundaan atau perlawanan,” tegasnya. 

.

Seluruh rangkaian proses eksekusi ini telah berjalan tertib, aman, dan kondusif berkat kepatuhan terhadap koridor hukum regulasi yang ketat. PN Malang sebelumnya telah menjalankan seluruh tahapan administratif, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek sengketa), hingga rapat koordinasi lintas instansi guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi. 

.

Pasca-pengosongan, papan peringatan resmi langsung dipasang di lokasi untuk menjaga status penguasaan objek. Papan tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan berdasarkan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bagi siapa saja yang mencoba memasuki atau memanfaatkan rumah dan pekarangan tertutup tersebut secara melawan hukum. 

.
Pihak PN Malang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian, TNI, serta perangkat Kelurahan Sumbersari yang telah bersinergi dengan baik dalam mendukung penegakan hukum ini, sehingga situasi di lapangan tetap kondusif hingga proses serah terima selesai. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses