BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di Krapyak Kulon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah sepeda motor hasil curian digunakan untuk melakukan tindak pidana lain di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi bahwa sepeda motor milik korban yang hilang pada Oktober 2025 ternyata digunakan dalam aksi pencurian di Wonogiri.
“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ujar Rita, Jumat (14/8/2026).
Motor Hilang Saat Diparkir di Asrama
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban, Miftahussa Adah (23), baru pulang dari kegiatan PKL di RSUD Prambanan menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi AB-4385-JO.
Setibanya di asrama yang berada di wilayah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan. Korban kemudian masuk ke kamar untuk menaruh helm dan memilah pakaian kotor.
Namun, ketika korban hendak keluar untuk pergi ke tempat laundry, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Sepeda motor tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp18 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan.
Terduga Pelaku Residivis
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan korban, personel Unit Reskrim Polsek Sewon mendatangi Polres Wonogiri untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial RS (37), seorang buruh harian lepas asal Banjarnegara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap pada sepeda motor.
RS juga diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Sepeda motor hasil pencurian tersebut kemudian digunakan dalam aksi kejahatan lain di wilayah Wonogiri hingga akhirnya keberadaan kendaraan dan pelaku terungkap.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Saat ini Unit Reskrim Polsek Sewon masih melengkapi proses penyidikan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pengendara juga diminta selalu memastikan kunci kendaraan telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan baik untuk mencegah terjadinya pencurian.(red/wid).





