Operasi Cipta Kondisi Polres Bantul, Amankan Sembilan Tablet Diduga Psikotropika dan 44 Botol Miras 

DI.Yogyakarta124 Dilihat

Operasi Cipta Kondisi Polres Bantul, Amankan Sembilan Tablet Diduga Psikotropika dan 44 Botol Miras

 

BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi peredaran narkoba, psikotropika, dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (9/10/2026) malam hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan sembilan tablet yang diduga psikotropika jenis alprazolam serta 44 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda.

Operasi gabungan fungsi tersebut menyasar kawasan Sorowajan, Banguntapan, serta tempat hiburan karaoke di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal.

“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif,” ujar Rita, Sabtu (10/10/2026).

Di lokasi pertama, kawasan Sorowajan, Banguntapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DNA (33), warga Kota Yogyakarta. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu tas selempang berwarna hitam dan sembilan tablet dalam kemasan biru bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg.

DNA beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul tablet yang diduga mengandung psikotropika tersebut.

Sementara itu, di kawasan Parangkusumo, Mancingan, Parangtritis, petugas menemukan dugaan aktivitas transaksi jual beli minuman beralkohol di dua tempat berbeda.

Di tempat pertama, petugas mengamankan minuman beralkohol yang dikuasai seorang pria berinisial FS (38), warga Kasihan, Bantul. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas tiga botol vodka, lima botol Bir Bintang, empat botol Anggur Kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.

Berdasarkan rincian tersebut, jumlah minuman beralkohol yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 20 botol.

Selanjutnya, dari tempat kedua, petugas mengamankan 24 botol minuman jenis AL atau yang disebut sebagai minuman oplosan. Minuman tersebut dikuasai seorang perempuan berinisial S (42), warga Parangtritis, Bantul.

Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 44 botol.

Rita menjelaskan, seluruh barang bukti minuman beralkohol telah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Adapun temuan sembilan tablet yang diduga psikotropika masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usulnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian,” katanya.

Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 02.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses