Meski Pemilik Cafe Sumo Ditetapkan Tersangka, Tempat Karaoke Masih Buka dan Menjual Miras

Tulungagung425 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Dalam pantauan beberapa awak media setelah salah satu pemilik kafe karaoke di wilayah Tulungagung ditetapkan menjadikan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung pada Selasa (30/03) pagi. Namun pada malam harinya Cafe karaoke Sumo tetap beroperasi dan menjual miras.

Salah satu pengunjung cafe karaoke Sumo yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi membenarkan kalau tempat hiburan yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru tersebut masih buka dan masih tetap beroperasi seperti biasanya.

ADVERTISEMENT

“Benar, di cafe Karaoke Sumo masih buka dan tetap beroperasi seperti biasanya”, kata salah satu pengunjung itu sambil menunjukan bukti video dan foto, Kamis (30/3/2023) malam.

Foto yang di kirim oleh salah satu pengunjung kepada awak media itu terlihat sangat jelas di mana lokasinya dan pukul berapa foto tersebut diambil.

“Masnya bisa lihat sendiri di foto yang saya kirimkan itu, ada waktu dan lokasinya kapan saya ambil gambar. Foto itu saya ambil pakai GPS Maps Kamera, jadi masnya bisa tahu kapan dan dimana tempat lokasi saya saat ambil gambarnya itu dengan jelas, di tambah adanya rekaman vidio yang sudah saya kirimkan itu”, jelas salah satu pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH.,MH., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya oleh beberapa awak media terkait status hukum pemilik kafe karaoke Sumo yang berinisial (SM) yang tidak ditahan, sedangkan tersangka lain seperti penjual arak/oplosan sudah ditahan.

Pihaknya mengatakan kalau untuk pemilik kafe Sumo yang berinisial (SM) itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahan. Karena pasal untuk menjeratnya UU perdagangan dan pangan yang tuntutannya kurang dari 5 tahun, tetapi untuk tersangka yang lain seperti tersangka penjual arak/oplosan tanpa izin itu bisa dijerat dengan pasal UU perlindungan Konsumen, yang tuntutan nya bisa 5 tahun/lebih.

“Untuk pemilik kafe sumo yang berinisial (SM) yang diduga menjual miras pabrikan tanpa izin itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahannya, karena pasal yang disangkakan kepada tersangka terkait UU perdagangan dan pangan dengan tuntutan di bawah 5 tahun, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan dengan cara wajib absen seminggu dua kali untuk proses penyidikan lebih lanjut, tepatnya pada Senin dan Kamis dan nanti kalau berkas perkara sudah cukup atau P 21, berkas tersebut akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

“Dan untuk pengedar miras tanpa izin jenis arak/oplosan itu penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka, karena pasal yang disangkakan pada tersangka terkait UU perlindungan konsumen yang tuntutannya 5 tahun/lebih”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Didik. Jumat (31/3/2023) pagi di ruang kerjanya.

Didik saat dikonfirmasi bagaimana proses hukum bagi seorang tersangka yang saat itu dalam proses hukumnya masih berjalan (wajib lapor), tapi masih tetap melakukan perbuatan yang sama lagi.

Didik mengatakan pihaknya akan menindak tegas tersangka tersebut bila ditemukan bukti lagi.

“Nanti kalau tersangka yang berinisial (SM) tersebut memang terbukti telah melakukan lagi kasus yang sama di saat statusnya sudah tersangka, akan tetap kami tindak tegas dan pasal apa yang kita tuntutkan, kami perlu lakukan rapat dulu mas”, tegasnya.

Sebelumnya pemilik Cafe dan karaoke Sumo berinisial (SM) sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung dengan sangkaan mengedarkan/menjual miras tanpa izin pada hari Kamis, (30/3/2023) pagi, saat press release di halaman Polres Tulungagung.

Walaupun dalam pantauan awak media tersangka SM tidak dihadirkan dalam press release tersebut, tetapi hanya barang bukti (BB)nya saja, dan BB itupun baru dikeluarkan oleh pihak Polres Tulungagung setelah dipertanyakan oleh para awak media saat menghadiri press release. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.