Jakarta – Setelah melaksanakan aksi demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus melaporkan dengan resmi. Kali ini masa aksi yang terbentuk dalam Front pejuang Tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate menggugat, lagi lagi mendatangi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara di Jakarta, Jumat 3 February 2023.
Dalam kedatangannya perwakilan Front massa aksi yang tergabung dari DPC GPM Ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP Tipikor dengan jumlah 11 orang itu, diterima langsung oleh Ikbal Hi Djabid selaku anggota komite IV DPD RI di kantornya.
Sebelum menerima laporan aduan terkait dengan sejumlah kasus di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, salah satunya adalah dugaan kasus penggelapan dan pemotongan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) dengan resmi. Ikbal Hi Djabid meluangkan waktu untuk haring bersama Front Nakes RSUD CB Ternate Menggugat.
Pada kesempatan tersebut salah satu kordinator advokasi, Zainal Ilyas menyampaikan berbagai persoalan dan indikasi dugaan korupsi di tubuh RSUD Chasan Boesoirie Ternate, baik dugaan penggelapan dan pemotongan TPP Tenaga Kesehatan, Jasa Insentif, ancaman pemecatan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara terhadap nakes, dan tiga rekening kembar milik RSUD Chasan Boesoirie Ternate, yakni 1 rekening resmi dan dugaan 2 rekening siluman atas nama RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan saldo awal masing – masing senilai Rp. 5 Miliar serta serta sejumlah kasus lainnya.
Front Nakes menggugat bahkan mendesak komisi IV mengeluarkan rekomendasi untuk meminta kepada KPK, Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera menuntaskan sejumlah kasus di tubuh RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang telah dilaporkan pekan lalu.
Setelah mendengar sejumlah dugaan masalah di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Ikbal Hi Djabid terkejut dan merasa perihatin terkait apa yang disampaikan, sehingga apabila sejumlah dugaan masalah yang disampaikan benar. Maka akan berakibat fatal bagi daerah serta pihak yang ikut terlibat didalamnya.
” Apabila sejumlah masalah ini benar maka akan berakibat fatal bagi daerah, namun yang bisa membuat itu benar dan tidak itu ranah aparat penegak hukum,” ucapnya kepada sejumlah Front Nakes RSUD CB Ternate Menggugat.
Meski demikian, ia menyampaikan kedatangan Front Nakes RSUD CB Ternate Menggugat sudah tepat. Pasalnya dirinya juga merupakan anggota Komite IV DPD RI membidangi APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, UMKM, statistik, BUMN, investasi, dan penanaman modal.
“Setelah ini pastinya kita akan agendakan rapat dulu untuk membahas persoalan ini, sehingga ada titik terang. Apalagi persoalan hak tenaga kesehatan yang harus diberikan, dan nasib tenaga kesehatan,” tandasnya.


