PURBALINGGA, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak guna merespons meningkatnya kasus perundungan (bullying) serta dampak negatif penggunaan gawai pada anak. Aturan ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial saat ini.
.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/3/2026), fraksi-fraksi DPRD Purbalingga menyampaikan pandangan umum mereka terhadap urgensi regulasi tersebut.
.
Fokus pada Perundungan dan Rumah Aman
Ketua Fraksi Partai Golkar, Teguh Dwiyanto, menyoroti fenomena perundungan di lingkungan sekolah yang sempat viral pada Juli 2025 lalu. Ia mendesak pemerintah daerah untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman serta menyediakan fasilitas rumah aman bagi para korban.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Teguh Dwiyanto, menyoroti fenomena perundungan di lingkungan sekolah yang sempat viral pada Juli 2025 lalu. Ia mendesak pemerintah daerah untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman serta menyediakan fasilitas rumah aman bagi para korban.
.
“Kasus bullying pelajar di Purbalingga harus ditangani serius. Perlindungan anak perlu diperkuat, termasuk kepastian adanya ruang aman bagi mereka,” tegas Teguh.
.
Dampak Gawai dan Prestasi Anak
Senada dengan hal itu, Fraksi Amanat Demokrat melalui juru bicaranya, Predi Setiaji, menyoroti ancaman penggunaan gawai (gadget) yang berlebihan. Menurutnya, perilaku penggunaan teknologi tanpa batas waktu telah mengganggu produktivitas dan capaian prestasi belajar anak di Purbalingga.
Senada dengan hal itu, Fraksi Amanat Demokrat melalui juru bicaranya, Predi Setiaji, menyoroti ancaman penggunaan gawai (gadget) yang berlebihan. Menurutnya, perilaku penggunaan teknologi tanpa batas waktu telah mengganggu produktivitas dan capaian prestasi belajar anak di Purbalingga.
.
Kendala Birokrasi dan Implementasi
Di sisi lain, Fraksi PKS mengingatkan bahwa regulasi yang kuat harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur. Anggota Fraksi PKS, Didik Suprayogi, menggarisbawahi keterbatasan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang selama ini sering menghambat penanganan kasus di lapangan secara cepat.
Di sisi lain, Fraksi PKS mengingatkan bahwa regulasi yang kuat harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur. Anggota Fraksi PKS, Didik Suprayogi, menggarisbawahi keterbatasan jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang selama ini sering menghambat penanganan kasus di lapangan secara cepat.
.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan agar Raperda ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas. Mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai langkah konkret implementasi aturan di tingkat akar rumput.

