Macan Gamalama Polres Ternate Ciduk 8 Pelaku Judi

Hukum, Maluku Utara286 Dilihat

 

Ternate, Medianasional.id – Polres Ternate melalui Tim Resmob Macan Gamalama akhirnya berhasil mengamankan 8 orang di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Dari ke 8 orang tersebut, diamankan polisi akibat bermain judi kartu di dua tempat berbeda di wilayah hukum polres Ternate, Rabu 20 September 2023.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan,S.I.K melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin membenarkan adanya 8 orang yang diamankan, di duga kuat melakukan permainan judi jenis kartu.

“Mereka masing masing dengan inisial yang diamankan di Bastiong Karance IM (44), IU (31) DS (35), sementara di Kota Baru, MK (56) IW (44) FM (46), HD (40), dan IB (54),” katanya.

Wahyuddin kemudian menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Resmob Gamalama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) tempat yang sering dijadikan tempat perjudian yang berada disalah satu kosan di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan dan pasar Kota Baru Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah.

” Jadi setelah mendapatkan informasi tersebut, Sekitar pukul 01:30 WIT, Resmob Gamalama berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku perjudian di Kelurahan Bastiong Karance kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Lanjut dia berselang kemudian, sekitar pukul 03:30 WIT, Resmob Gamalama kemudian mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku perjudian jenis judi joker beserta barang bukti dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan pelaku, diantaranya, Uang tunai yang diamankan di Kel. Bastiong Karance sebesar Rp480.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), dan di Kelurahan Kota Baru Sebesar 4.198.000 (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Kemudian diamankan juga Kartu remi yang digunakan untuk judi
sebanyak 112 (seratus dua belas)
lembar.

” olehnya itu, untuk para terduga pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” ucap Wahyuddin mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.