Diduga Lakukan Pembiaran, PLN Bangkinang Bungkam Soal Kabel Wi-Fi Ilegal di Tiang Listrik

Kampar, Riau658 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Sikap acuh tak acuh ditunjukkan oleh manajemen PT PLN (Persero) ULP Bangkinang terkait maraknya pemasangan kabel jaringan Wi-Fi ilegal yang memanfaatkan tiang listrik milik negara. Meskipun sempat melayangkan surat imbauan keselamatan ketenagalistrikan pada April 2025 lalu, PLN terkesan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan tegas di lapangan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, sejumlah pekerja dari perusahaan penyedia jasa internet, PT Mayatama Solusindo, terlihat bebas menyusupkan kabel mereka di tiang – tiang listrik PLN. Selain tidak mengantongi izin resmi, para pekerja tersebut juga nekat mengabaikan keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat beraktivitas di area rawan arus tinggi.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan PT Mayatama Solusindo, Tengku Alfauzi, secara terbuka mengakui bahwa aktivitas perusahaannya tersebut tidak mengantongi izin tertulis dari pihak PLN. Terkait pelanggaran keselamatan pekerjanya, ia berdalih fasilitas APD sebenarnya telah disediakan.

“Secara tertulis kami tidak ada izin dari pihak PT PLN. Kalau APD itu biasanya kami kasih ke anggota di lapangan. Nanti anggota akan saya tegur,” ujar Tengku Alfauzi melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Ironisnya, alih-alih memberikan respons tegas atau sanksi nyata terhadap pelanggaran aset negara ini, pihak PLN justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, Manager PT PLN ULP Bangkinang, Bobi, sama sekali tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan keselamatan ketenagalistrikan yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses