Ambon, medianasional.id – Ferdinandus Taso, Kepala Dinas Pendidikan (KaDisdik) Kota Ambon, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru demi keuntungan pribadi tidak akan ditolerir sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Unit Layanan Administrasi (ULA), Balai Kota Ambon, Jumat (20/10/23) sebagai respon terhadap tudingan media lokal terkait kebijakan yang menyimpang, yang diduga berkaitan dengan pungutan liar.
Kadisdik Ambon menanggapi laporan media terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepsek di salah satu dari 50 sekolah negeri. Dalam klarifikasinya, Taso menyebut telah melakukan pengecekan langsung ke sekolah untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang mencuat, termasuk terkait pemberitaan terbaru terkait pungli. Ia juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.






